Kapal STS-50 diduga Jaringan Kejahatan Perikanan Transnasional

Antara
07/4/2018 19:09
Kapal STS-50 diduga Jaringan Kejahatan Perikanan Transnasional
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

KAPAL penangkap ikan ilegal yang merupakan buronan Interpol ditangkap oleh Satuan Tugas Indonesia 115, sebuah tim gabungan dari Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Angkatan Laut Indonesia untuk penangkapan ikan ilegal. Kapal STS-50 ini diduga melakukan kejahatan perikanan terorganisir transnasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, pada hari Sabtu bahwa kapal penangkap ikan STS-50 ditangkap di tenggara Pulau Weh di Sabang, Provinsi Aceh, pada 6 April sekitar jam 5:30 malam. waktu lokal.

Ia menegaskan mencatat bahwa kapal itu diidentifikasi sebagai kapal nelayan ilegal oleh Konvensi Konservasi Sumber Daya Kehidupan Laut Antartika (CCAMLR). Itu diduga melakukan kejahatan perikanan terorganisir transnasional.

Kapal itu sebelumnya ditahan di China, tetapi berhasil melarikan diri. Itu kemudian ditangkap oleh Mozambik dan sekali lagi berhasil melarikan diri. "Oleh karena itu, kapal ini telah melarikan diri dari dua pemerintah yang berbeda," katanya.

STS-50 memiliki 30 anggota awak yang terdiri dari 10 orang Rusia dan 20 orang Indonesia.

Kapal itu membawa 600 gillnet, satu peralatan memancing, masing-masing berukuran panjang 50 meter dan panjang total yang membentang 30 kilometer. Ini menargetkan ikan gigi Antartika, spesies yang hanya dapat ditangkap oleh kapal yang memegang lisensi CCAMLR.

Kapal STS-50 memiliki beberapa identitas palsu dan menggunakan bendera delapan negara: Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia.

Sementara itu, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Wakil Laksamana Achmad Taufiqoerrochman menunjukkan bahwa kapal itu ditangkap oleh kapal Angkatan Laut Simeulue yang melakukan operasi sekitar 60 mil tenggara pantai Weh Island.

Angkatan Laut Indonesia akan menyerahkan kapal ikan ilegal ke Interpol, tetapi juga akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya