Pencabutan Hak Politik Harusnya Hanya Lewat Pengadilan

Richaldo Y.Hariandja
07/4/2018 17:53
Pencabutan Hak Politik Harusnya Hanya Lewat Pengadilan
()

POLITIKUS PKB Mohammad Toha menyatakan pelarangan mantan Koruptor mendaftar sebagai calon legislatif sebaiknya mengikuti putusan pengadilan saja. Menurutnya, Pengadilan tentu memiliki pertimbangan dalam mencabut atau mempertahankan hak politik sesorang.

Hal itu diucapkan dia mengomentari usulan dari Komisi Pemilihan Umum melakukan pelarangan mantan koruptor nyaleg dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Menurut saya kalau memang tidak dicabut (hak politiknya oleh pengadilan), ya jangan dilarang. Kan kita tidak tahu koruptor itu sudah insaf atau belum,” terang dia.

Menurut dia, niat baik KPU setidaknya jangan menjustifikasi tiap mantan pesakitan kasus korupsi sebagai pihak yang tidak bisa berubah. “Jangan dianggap sampah terus, bisa saja mereka jadi lebih baik daripada orang yang sudah baik,” tukas dia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya