Oknum Petugas Dishub Pungli Terancam Dipecat

Akmal Fauzi
06/4/2018 14:49
Oknum Petugas Dishub Pungli Terancam Dipecat
(Ilustrasi)

OKNUM petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara angkutan barang akan ditindak tegas. Saat ini, oknum berinisial MS, telah diperiksa untuk diberi sanksi.

"Sudah diperiksa secara lisan dulu. Nanti baru kami BAP tertulis untuk selanjutnya (sanksi) diserahkan ke Dinas," kata Kepala Seksi Operasional Sudin Perhubungan Jakbar Hengki Sitorus, Jum'at (6/4)

Saat diperiksa lisan, oknum petugas berinisial MS tidak mengaku. Namun ada foto yang beredar saat MS melakukan penilangan. Tak hanya itu, beredar bukti transferan dari korban sebesar Rp1,5 juta.

"Ditransfernya bukan ke dia (MS). Ke rekannya, tapi ini masih diperiksa. Apakah nanti Dinas atau Sudin yang memberikan sanksi dilihat saja. Yang jelas kami tindak tegas. Saya selalu pesan setiap apel tidak ada pungli,"

Sebelumnya MS yang diketahui anggota tim tindak Sudin Perhubungan Jakarta Barat diduga meminta uang 'damai' hingga jutaan rupiah ke salah satu pengendara saat menggelar razia di sekitar Jembatan Gantung, Cengkareng. Herman, 42, sopir angkutan barang mengaku menjadi korban pungli oknum petugas Sudin Perhubungan Jakbar saat dirazia. Petugas saat itu menilai kendaraan Herman tidak layak jalan.

"Rabu (4/4) kemarin saya disetop di Jembatan Gantung. Alasannya kendaraan saya tidak layak jalan karena ada keropos di bagian bawah pintu," kata Herman

Dengan alasan itu, oknum itu langsung mengambil alih kemudi dan membawa kendaraannya ke lokasi pengandangan kendaraan di Rawa Buaya. Namun, selama dua jam di Rawa Buaya, Herman tidak juga diberikan surat tilang pengandangan.

Oknum tersebut justru menawarkan berdamai dan meminta Herman segera menghubungi pihak perusahaan.

"Dia tawarkan berdamai tapi mintanya Rp1,5 juta. Saya diberi batas waktu sampai jam 13.00 WIB saat itu, jika tidak mobilnya dikandangi," kata Herman.

Akhirnya, Herman pun menghubungi pihak perusahaan sebagai pemilik kendaraan. Lalu setelah disepakati pihak perusahaan, oknum petugas itu meminta uang damai tersebut agar ditransfer ke rekening atas nama Mulyana.

"Setelah saya tunjukin bukti transfer m-banking kepada yang bersangkutan baru kendaraan kita dilepas," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya