KPU dan Bawaslu Beda Soal Syarat Caleg

Ric/P-1
06/4/2018 09:25
KPU dan Bawaslu Beda Soal Syarat Caleg
(MI/BARY FATAHILLAH)

ANGGOTA Bawaslu Fritz Edward Siregar menolak usulan pelarangan mantan koruptor untuk maju sebagai caleg di Pileg 2019. Dirinya mengedepankan konsep kesetaraan.

"Kenapa tidak diperbolehkan untuk pileg? Kan untuk dalam kesetaraan ya mantan napi boleh di pilkada. Karena itu di pileg itu boleh,'' ujarnya saat ditemui seusai uji publik rancangan Peraturan KPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Menurutnya tidak semua mantan napi kehilangan hak dipilih. Untuk napi yang tidak kehilangan hak pilihnya, seharusnya KPU tidak mencabut hak tersebut.

"Kita mendukung setiap orang yang hak pilihnya tidak dicabut, ya silakan jadi calon. Kan maksud saya, dia telah menjalani hukumannya dan putusan pengadilan tidak mencabut itu. Saya kira boleh-boleh saja,'' imbuhnya.

Namun, KPU punya pandangan berbeda. Komisoner KPU Ilham Saputra memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa dan sistemik. Untuk itu, perlu perlakuan khusus agar masyarakat tidak kembali disuguhkan dengan pilihan yang kemudian dapat merusak penyelenggaraan negara tersebut.

"Buat kita kan yang namanya anggota DPR itu kan penyelenggara negara, sehingga untuk melaksanakan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih kita harus antisipasi dari pencalonannya. Bahwa kemudian harus diatur bagaimana bahwa koruptor itu kan dinyatakan bahwa dia itu kejahatan yang luar biasa dan juga dia bisa berpotensi untuk kemudian menjadikan penyelenggaraan negara yang tidak baik," jelas Ilham.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz memberi solusi jika nantinya usulan KPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi peserta pileg dimentahkan DPR. Menurutnya, usulan tersebut bisa dibalikkan kepada partai.

Solusinya, usulan yang tadinya termaktub dalam persyaratan bagi perorangan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf j rancangan PKPU terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tersebut dipindahkan ke Pasal 7 yang merupakan persyaratan yang harus dipenuhi partai politik dalam menjaring bakal calon.

"Kita naikkan ke bagian kedua, persyaratan bakal calon. Jadi dia meng-address pada partai hingga kemudian partai meregulasi (persyaratan melarang mantan koruptor)," terang Donald.

Donald yakin jika parpol tidak akan menolak usulan tersebut. Donald menyatakan ujung dari pemindahan ketentuan tersebut dalam pasal di PKPU tetap akan membuahkan hasil yang sama.(Ric/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya