Mendesak, Cyber Law di Indonesia

Henri S Siagian
05/4/2018 18:49
Mendesak, Cyber Law di Indonesia
(Ilustrasi)

REGULASI tentang keamanan siber (cyber security) telah mendesak untuk diberlakukan di Indonesia.

"Negara-negara Uni Eropa sudah memberlakukan General Data Protection Rights (GDPR). Sehingga, harus ada pihak yang declare bila hendak menggunakan data pengguna Facebook," kata pemerhati teknologi informasi (TI) ITB Basuki Suhardiman saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Kamis (5/4).

Hanya saja, menurut dia, belum ada kesepakatan internasional terhadap pemberlakuan regulasi cyber security. Karena, lanjut dia, regulasi seperti GDPR belum disepakati secara internasional.

Sayangnya, imbuh dia, Indonesia baru memiliki regulasi terkait cyber security setingkat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

"GDPR yang berlaku di Uni Eropa belum tentu berlaku di Indonesia. Sebaliknya, undang-undang yang berlaku di Indonesia juga hanya berlaku di Indonesia," ujar dia.

Di sisi lain, lanjut Basuki, GDPR yang berlaku di Uni Eropa berdampak ke Indonesia. "Aplikasi yang dibuat penyedia jasa dari Indonesia pasti terdampak aturan GDPR bila hendak dipakai di Eropa."

Menurut Basuki, sejak pertengahan 2015, Facebook telah membatasi pengambilan data pengguna. "Kalau sebelumnya, kita bisa membuka dan mengambil data aplikasi pemprograman antarmuka (Application Programming Interface/API) pengguna Facebook lain meski tidak berhubungan," kata dia.

Terkait penggunaan data 50 juta pengguna Facebook tanpa izin oleh perusahaan konsultan berbasis di Inggris Cambridge Analytica, Basuki menjelaskan, hal itu terkait profiling data pemilih.

"Data tidak diubah. Tetapi, big data pengguna Facebook itu dipakai untuk melihat karakter dan tren dari penggunanya," ujar Basuki. (A-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya