KPK-Polda Kepri Bahas 70 Kasus Korupsi

Dro/Ant/P-4
05/4/2018 08:55
KPK-Polda Kepri Bahas 70 Kasus Korupsi
(Juru bicara KPK Febri Diansyah -- MI/ROMMY PUJIANTO)

UNIT Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi penanganan perkara korupsi dengan Polda Kepulauan Riau, kemarin. Koordinasi dan supervisi tersebut merupakan bagian dari tugas KPK sebagaimana diamanatkan oleh UU.

"Seluruh penanganan perkara 2010-2018 kami bahas bersama. Jika ada kendala, dapat dibantu melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup)," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.

Tim Korsup KPK diterima oleh Kapolda Kepri dan dilanjutkan dengan pertemuan dengan seluruh jajaran Direktorat Krimsus dan Polres Kepri. Febri menjelaskan, dalam kegiatan korsup tersebut dibahas kurang lebih hingga 70 kasus yang dibahas bersama. Dalam pembahasan itu mayoritas pembahasannya berjalan dengan lancar, tetapi terdapat lima kasus yang sedang ditangani yang mengalami kendala. Febri mengatakan ada satu kasus yang dibahas secara serius oleh KPK dan Polda Kepri, yakni tindak pidana korupsi penerbitan surat hak guna bangun (HGB) atas nama PT Karimun Pinang Jaya (PT KPJ) di kantor BPN Batam.

Ia menambahkan, Tim Korsup Penindakan KPK dalam pertemuan itu telah memfasilitasi beberapa ahli dan menggelar supervisi terpadu di lokasi. "Kami apresiasi jajaran Polda Kepri yang cukup sering dan intens bekerja sama dengan KPK melalui fungsi korsup ini," terang Febri.

"Prinsip dasarnya, KPK menjalankan tugas yang diberikan UU sebagai trigger mechanism bagi penegakan hukum, khususnya penanganan kasus korupsi yang dtangani Polri atau Kejaksaan," pungkas Febri.

Bukan hanya di Kepulauan Riau, KPK juga terus memantau pencegahan tindak korupsi di Pemprov Sumatra Selatan. Seusai rapat koordinasi di Palembang, Sumsel, kemarin, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan tata kelola pemerintahan dan layanan publik bisa saja disalahgunakan sehingga harus diawasi.

"Kami ingin memperbaiki sistem dalam pelayanan publik, bahkan kami juga akan mengawasi perencanaan dan pengelolaan anggaran," ujar Saut.

Ia menambahkan pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik akan menjadi perhatian utama KPK di Sumsel. Apalagi, para penyelenggara negara di daerah ini masih rendah kesadarannya dalam melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah angka partisipasi pejabat yang sudah melaporkan hartanya. Untuk tingkat eksekutif, baru 51,26% pejabat yang melaporkan LHKPN, sedangkan dari kubu legislatif baru 17,95%.

Dalam kesempatan itu, KPK mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di Sumsel untuk meningkatkan komitmen antikorupsi. Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan rekomendasi KPK.(Dro/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya