Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, mengaku khilaf saat menerima suap dari mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Dirinya mengaku bahwa ia sebenarnya selalu menolak niatan orang memanfaatkannya.
Hal itu dikatakan Tonny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/4). Bahkan, dirinya mengaku pernah menolak upaya timbal-balik yang dilakukan anak mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
"Saya selalu pantang sama yang namanya timbal-balik. Saya marah kalau dibilang (Adi Putra) ini ada timbal balik. Namun, kalau ini, saya akui kalau saya khilaf," kata Tonny.
Dalam perkara ini, ia didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Uang suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek Kemenhub yang memuluskan PT Adi Putra menjadi pemenang tender. Tonny juga didakwa menerima setoran dan gratifikasi dari bawahan dan pihak swasta sejak dia menjabat staf ahli menteri.
Ketika tertangkap tangan oleh KPK, Tonny kedapatan memiliki uang berbagai pecahan yang disimpan dalam 33 ransel dengan total nominal Rp20 miliar. Soal ini, ia menyatakan uang itu merupakan tabungannya bersama mendiang istri yang berprofesi sebagai mantan guru.
Kecewa
Meskipun demikian, Tonny mengaku jumlah suap yang diterimanya seharusnya lebih dari itu. Hal itu dikatakannya setelah melihat berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Putra Kurniawan yang menyuapnya.
Awalnya, Tonny menyatakan pada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn, bahwa praktik pemberian suap melalui ATM yang dilakukan Adi Putra merupakan praktik lama di Kementerian Perhubungan sesuai dengan kesaksian para saksi dalam persidangan sebelumnya.
"Saya tahu sejak penyelidikan (praktik pemberian ATM kepada pihak lain). Itu pun setelah saya buka-buka BAP Yongki, saya baru paham, saya baru tahu, makanya waktu pemeriksaan saya, nama saya di tengah, di atas diblok, di bawah diblok, saya bilang pak Hasan (penyidik KPK), boleh enggak saya lihat di atas saya siapa di bawah saya siapa?" kata Tonny.
Yongki merupakan nama lain Adi Putra Kurniawan (mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama) yang menyuap Tonny. Dirinya menyatakan Penyidik KPK Hasan sempat menyarankan agar Tonny tidak membukanya. "(Penyidik KPK bilang), Pak Tonny maaf kalau nanti saya buka nanti Bapak kecewa. Benar begitu saya buka di BAP-nya, di atasnya itu lebih besar daripada saya sebagai seorang dirjen, saya kalah dari eselon 4. Saya eselon 1 tapi lebih kalah dari eselon 4," terang dia.
Jaksa Yadyn menanyakan apakah kedudukan memengaruhi besaran suap yang diberikan. "Apakah itu ada berdasar eselon penerimaannya, 4,3,2,1, atau seperti apa?" tTonny menyebut secara logika harusnya dirinya sebagai dirjen mendapat jatah lebih besar. "Logikanya saya harus lebih besar daripada eselon 4, tapi mungkin karena masalah proyek," tukas dia.
Atas perbuatannya itu, jaksa memberikan dakwaan pertama yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved