Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM konstitusi Suhartoyo mengusulkan kepada pemohon uji materi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk mempertimbangkan gugatan mereka. Usulan tersebut dilontarkan saat memberikan masukan terhadap permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 26/PUU-XVI/2018.
"Permohonannya (uji materi UU MD3) sudah banyak. Pasal-pasalnya pun persis. Memang ada beberapa dalil yang bervarian karena setiap pemohon punya selera masing-masing. Bisa dipertimbangkan kembali apakah ini tetap diajukan atau tiak. Toh, ini persoalan norma, norma itu milik seluruh masyarakat," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Kendati demikian, Suhartoyo menyerahkan keputusan akhir kepada pemohon, apakah tetap melanjutkan atau tidak. Kalau pun tetap ingin melanjutkan, ia meminta agar permohonan diperbaiki. "Kalau masih mau diteruskan, ya diperbaiki," ucapnya.
Permohonan tersebut diajukan oleh Kosmas Mus Guntur, Andreas Joko, Elfriddus Petrus Muga, dkk. Mereka menguji Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan huruf c dan ayat (5), Pasal 122 huruf k dan Pasal 245 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.
Mereka menilai pasal a quo merugikan hak konstitusional pemohon.
Sejak disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, UU MD3 mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Sebelumnya, sudah ada tiga permohonan yang mengajukan uji materi terhadap UU tersebut.
Mereka ialah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang permohonannya teregistrasi dengan nomor 16/PUU-XVI/2018.
Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi dengan nomor 17/PUU-XVI/2018. Kemudian, permohonan dengan nomor 18/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.
Lanjutkan
Salah satu pemohon, Kosmas Mus Guntur, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan permohonan tersebut. Hal itu disampaikannya saat menanggapi usulan yang dilontarkan oleh hakim Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Tentunya kami akan balik dan merembuk kembali, memperbaiki posita dan petitum-nya, dan tetap akan mengajukan judicial review meskipun sudah ada yang mengajukan terlebih dahulu," kata Kosmas.
Ia mengatakan bahwa argumentasi yang akan dijabarkan nantinya bisa meyakinkan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan mereka. "Tentu kita yakin. Seperti lembaga lain yang sudah mengajukan judicial review, tentu kita juga yakin dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukumnya," terangnya.
Selain Guntur dkk yang mewakili Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), ada pula 23 pemohon lainnya yang menggugat UU yang sama.
"Dari PMKRI teregistrasi sebagai pemohon perkara nomor 26, sementara 23 warga negara Indonesia sebagai pemohon perkara nomor 28," jelas juru bicara MK Fajar Laksono.
Para pemohon, kata Fajar, sama-sama merasa hak konstitusional mereka untuk bebas berserikat, berkumpul, dan berpendapat, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, terbelenggu oleh UU MD3.
Kerugian itu dinilai pemohon bersifat fatal dan potensial. Bila MK mengabulkan permohonan pemohon, kerugian hak konstitusional pemohon tidak akan terjadi. Pemohon, sambung Fajar, menilai pasal-pasal a quo dapat dijadikan sebagai alat untuk merampas kebebasan berpikir dan berpendapat, serta membungkam mulut rakyat yang ingin bersikap kritis terahdap lagislatif.
"Pemohon juga berpendapat bahwa pasal-pasal yang diujikan itu bertentangan atau tidak sejalan dengan tujuan pembentukan lembaga MD3," ujar Fajar.(P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved