Negara Rugi Rp568 M,Eks Dirut Pertamina Tersangka

Gol/Cah/X-8
05/4/2018 07:55
Negara Rugi Rp568 M,Eks Dirut Pertamina Tersangka
(Kejaksaan AGung/L-1/FOTO : ANTARA)

MANTAN Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Berdasarkan hasil penghitungan akuntan publik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp568 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menerangkan, kemarin, keputusan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu diambil berdasarkan keterangan 67 saksi yang dikuatkan dengan sejumlah barang bukti. Selain Karen, sambung dia, Korps Adhyaksa menyematkan status serupa kepada Chief Legal Counsel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan) secara lengkap atau final due diligence dan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris," ujar Rum.

Walhasil, sambung dia, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana US$31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah $A26.808.244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan BK selaku mantan Manager of M&A of Direktorat Hulu PT Pertamina.

Kasus tersebut bermula pada 2009 ketika Pertamina melakukan investasi nonrutin berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi.

Vice President Corporate Communication of PT Pertamina Adiatma Sardjito menegaskan pihaknya sudah dan akan terus bersikap kooperatif terhadap penanganan kasus tersebut. Pertamina akan memenuhi permintaan kejaksaan untuk menghadirkan pejabat yang dibutuhkan dalam melengkapi berkas penyidikan.

"Pertamina menghormati penanganan perkara (Karen) oleh Kejaksaan Agung dan tentunya menjunjung asas praduga tak bersalah," tandasnya.(Gol/Cah/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya