Kemenag Moratorium Izin Biro Umrah

Dhika Kusuma Winata
05/4/2018 07:45
Kemenag Moratorium Izin Biro Umrah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) bersama Wakapolri Komjen Syafruddin berbicara kepada pers seusai mengadakan pertemuan tertutup di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, kemarin. Wakapolri mengatakan pihaknya membutuhkan koordinasi dengan Kemenag u(MI/BARY FATHAHILAH)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menghentikan sementara pemberian izin baru penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Keputusan itu diambil setelah maraknya biro umrah bermasalah, yang tersangkut kasus penipuan dan penelantaran jemaah.

"Kita menghentikan sementara pemberian izin kepada biro umrah baru yang mengajukan izin sebagai PPIU," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seusai menggelar pertemuan tertutup dengan Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kemenag, Jakarta, kemarin.

Lukman mengatakan keputusan tersebut sudah didahului dengan kajian mendalam. Menurutnya, jumlah PPIU yang saat ini mencapai 906 biro sudah cukup untuk melayani jemaah umrah di Tanah Air.

Lukman tidak memastikan hingga kapan moratorium diberlakukan. Dia menyampaikan bahwa moratorium dilakukan sembari mengevaluasi PPIU yang sudah ada saat ini. "Evaluasi terus dilakukan. Periodisasinya ada yang setiap dua tahun terkait perizinan dan ada yang setiap satu tahun terkait keuangan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Lukman juga meminta seluruh PPIU untuk segera mendaftarkan diri dalam Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh). Jika tidak masuk ke sistem pengawasan elektronik tersebut, pencabutan izin biro umrah bakal dilakukan.

"Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh PPIU agar mendata ulang terkait aplikasi Sipatuh yang akan kita luncurkan pertengahan bulan ini. Kalau tidak masuk sistem, izinnya akan kita cabut," ucapnya.

Saat mengomentari moratorium itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, berharap Kemenag bisa lebih optimal mengawasi penyelenggaraan umrah. "Setelah terbit Peraturan Menteri Agama Nomor 8/2018 dan moratorium, Kemenag diharapkan bisa lebih efektif melindungi jemaah umrah."

Bentuk satuan tugas

Kemenag dan Polri sepakat segera membentuk satuan tugas (satgas) umrah terkait dengan maraknya kasus penipuan dan penelantaran jemaah umrah. Hal itu dilakukan agar penanganan kasus biro umrah bermasalah dan pencegahannya bisa lebih optimal.

"Dalam minggu ini akan dibentuk satgas gabungan oleh Kemenag dan Polri. Tidak hanya untuk menangani kasus yang sekarang ditangani, tapi juga mencegah kemungkinan kasus serupa," kata Syafruddin.

Syafruddin menegaskan pihaknya akan segera menyelesaikan kasus-kasus biro umrah bermasalah. Hingga saat ini, lanjutnya, kepolisian menangani lima kasus biro umrah bermasalah, antara lain kasus First Travel, Solusi Balad Lumampah, dan ABU Tours.

"Masyarakat yang sudah dirugikan tentu butuh kepastian yang cepat. Kepastiannya ialah putusan pengadilan. Karena itu, kita akan dorong kasus kasus agar cepat ke pengadilan," imbuhnya.

Saat dimintai komentarnya tentang wacana pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) dan pansus umrah yang bergulir dari DPR, Syafruddin menyatakan pihaknya akan tetap bekerja sesuai domain sebagai penegak hukum. "(Pansus) itu silakan saja," pungkasnya.

Peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, mengapresiasi langkah kedua institusi tersebut membentuk satgas. Dia menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dilibatkan dalam satgas.

Mustolih Siradj pun mengusulkan bukan hanya PJK, tetapi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Kemenlu juga perlu dilibatkan.(X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya