Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA warga di berbagai daerah yang mengeluhkan lamban dan berlikunya proses pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) membuat ketar-ketir petugas KPU.
Betapa tidak, terhambatnya warga masyarakat dalam memperoleh KTP-E berpotensi menjadikan yang bersangkutan gagal untuk menya-lurkan hak politiknya dalam pemilu mendatang.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta percepatan pengurusan KTP-E mengingat kartu identitas diri itu bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat.
"Jangan sampai rakyat menungu lama. Mungkin dibuat permendagri yang langsung membatasi waktu penyelesaian KTP-E berapa hari atau dalam hitungan jam. Saya pikir, kalau ada peraturan menteri, pelayanan KTP-E lebih cepat," kata Presiden di rapat kabinet yang membahas administrasi kependudukan di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Jokowi juga meminta ada strategi jemput bola dalam pelayanan KTP-E terutama di wilayah yang akses ke pemerintahan sangat jauh dan sulit dijangkau karena kendala geografis. "Rakyat butuh KTP-E untuk mengakses layanan publik seperti memasang listrik, membuka rekening bank, mengurus paspor, serta Pilkada 2018 dan Pemilu 2019."
Dalam kesempatan itu Kepala Negara juga meminta sistem identitas tunggal segera terwujud dengan ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang terintegrasi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, mengakui sebetulnya Kemendagri sudah ber-upaya merealisasikan target KTP-E.
"Namun, di lapangan terkendala banyak hal, dari medan yang sulit, alat perekam rusak, hingga warga tidak di lokasi. Kemendagri harus jemput bola agar target perekaman KTP-E cepat terealisasi."
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya segera membuat permendagri yang mengatur batas waktu pembuatan KTP-E di seluruh Tanah Air. "Pekan ini terbit. Nanti urus KTP-E di Dukcapil Pusat Pasar Minggu atau di seluruh Indonesia maksimal 1 jam."
Terhambatnya proses KTP-E dirasakan langsung oleh sekitar 37 ribu penduduk di Kabupaten Magelang yang hingga kini belum melakukan perekaman data kependudukan.
"Mereka adalah pemilih pemula yang tersebar di 21 kecamatan. Di setiap kecamatan rata-rata ada 1.000-2.000 orang," ungkap Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifudin.
Di sisi lain, Bawaslu juga mendorong pembentukan pos pengaduan bagi warga yang belum memiliki KTP-E di wilayah yang menggelar Pilkada 2018.
"Kami bersinergi dengan KPU dan Dukcapil. Kami ingin mencegah agar di hari-H nanti jangan ada warga tidak bisa memilih karena belum punya KTP-E," kata anggota Bawaslu M Afifuddin.
Afifuddin menyampaikan hal itu karena berdasarkan temuan, ada 6,7 juta penduduk dalam daftar pemilih sementara Pilkada 2018 yang mungkin belum memiliki KTP-E. Padahal, warga harus membawa KTP-E saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Proyek KTP-E dimulai pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika itu, mendagri dijabat Gamawan Fauzi. (Nov/Nur/Ric/TS/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved