Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Maret 2018.
"Penahanan Abdul Latif diperpanjang 30 hari dari 5 April sampai 4 Mei 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Abdul Latif sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dinilai telah menerima gratifikasi yang dianggap berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah. Ia menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.
Abdul Latif diduga menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5% sampai 10% di setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhu-bungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajib-an atau tugas yang diterima Abdul Latif setidak-tidaknya Rp23 miliar.
Selama menjabat bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya. Total, ada 23 kendaraan yang disita KPK dan kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Banjarmasin dan Jakarta Barat.
Meskipun demikian, Abdul Latif menyangkal semua barangnya yang disita KPK itu merupakan hasil korupsi. Pasalnya, ada beberapa kendaraan yang dibelinya sebelum menjabat bupati.
"Kalau saya menjabat dari 2016, kalau pembelian sebelum tahun 2016, logikanya seperti apa? Biarlah KPK dulu melakukan penyelidikan. Kalau memang itu hak saya, pastilah akan dikembalikan," kata Abdul di Gedung KPK Jakarta, kemarin.(Ant/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved