DPRD Sumut Terima Fee Rp300 Juta-Rp350 Juta

Richaldo Y Hariandja
04/4/2018 10:00
DPRD Sumut Terima Fee Rp300 Juta-Rp350 Juta
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Gubernu()

KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena menerima hadiah berkenaan dengan fungsi dan kewenangan sebagai wakil rakyat.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam kasus tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Agus menyatakan 38 anggota DPRD tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Puji Nugroho. Pertama, kata Agus, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Selanjutnya, ketiga terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Adapun yang keempat, terkait dengan penolak-an penggunaan hak interpelasi oleh DPRD pada 2015.

Agus mengungkapkan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing mulai Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho sehubungan dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD.

Ancaman pidana

Atas perbuatan tersebut, ke-38 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang itu ialah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selain itu, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembi-ring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian.

Kemudian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus itu atau di luar sangkaan lainnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan pada 9 Maret 2017. Gatot divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Yang bersangkutan kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukuman penjara," jelas Agus.

Berkenaan dengan korupsi massal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sumatra Utara Wagirin Arman mengatakan pihaknya akan mengantisipasi semaksimal mungkin agar penetapan 38 tersangka itu tidak mengganggu kinerja dewan.(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya