Polri Investigasi Umrah Bermasalah

Sri Utami
04/4/2018 08:00
Polri Investigasi Umrah Bermasalah
(Wakil Kepala Polri Safruddin -- MI/SUSANTO)

POLRI akan segera melakukan investigasi atas banyaknya biro perjalanan umrah bermasalah, termasuk terhadap Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penanggung jawab banyaknya jasa pemberangkatan umrah yang menipu ribuan umat.

"Investigasi ini penting agar jangan terulang lagi," ujar Wakil Kepala Polri Komjen Safruddin di Jakarta kepada Media Indonesia, kemarin.

Lebih lanjut Safruddin menjelaskan pihaknya akan menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di kantornya di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Dugaan keterlibatan Kemenag atau pejabat lain di luar kementerian itu dalam bisnis travel bermasalah itu akan masuk proses investigasi.

"Belum bisa disimpulkan karena investigasi belum lengkap. Besok (hari ini) Kabareskim, baru mau lapor kepada saya," jelasnya sambil berharap masyarakat sabar menunggu upaya Polri mengungkap berbagai kasus penipuan ibadah itu.

Sebelumnya, Safruddin mengungkapkan biro umrah bermasalah sangat merugikan jemaah. Polri bergerak dalam porsi penegakan hukum, seperti pada kasus First Travel yang telah sampai ke meja hijau.

Dalam investigasi, proses perizinan perlu digali lebih dalam sehingga permasalahan dapat diketahui sejak proses awal berdiri perusahaan tersebut.

"Saya enggak mau menilai itu, tapi perizinannya harus diinvestigasi supaya tidak terulang. Ini banyak sekali korban," tegasnya.

Kasus yang marak belakangan ini ialah penipuan oleh ABU Tours di Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, penyi-dik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyita aset ABU Tours yang bernilai miliaran rupiah.

Pada Jumat (23/3) penyidik Polda Sulsel menetapkan pimpinan ABU Tours, HM, sebagai tersangka.

Perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 jemaah ke Arab Saudi. Total kerugian para jemaah umrah itu diperkirakan lebih dari Rp 1,4 triliun. Angka itu sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.

Atas ketidakmampuan pihak ABU Tours dalam memberangkatkan calon jemaah umrah itu, penyidik menjerat tersangka dengan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman untuk tersangka ialah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

TGPF umrah dibahas

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan usul pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus umrah bermasalah kini masih dibahas di internal fraksinya.

"Saya sudah sampaikan kepada pimpinan fraksi, kita menerima usul (pembentukan TGPF) ini. Ini lagi dirapatin, gimana arahannya. Sekarang langkah-langkah politik apa yang akan diambil, itu kan lagi ditimbang," kata Rieke di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, uang jemaah korban kasus umrah bermasalah harus dikembalikan. Jangan sampai, imbuhnya, uang tersebut digelapkan.

Saat ditanya seberapa mendesak pembentukan TGPF tersebut, Rieke mengatakan hal itu merupakan usul para korban. Menurutnya, kasus itu menyangkut dana yang tidak sedikit, begitu pula dengan jumlah korbannya.

"Itu sebetulnya praktik bisnis kotor, sangat tidak etis. Salah satunya memang karena lemahnya perangkat pengawasan yang ada hari ini. Nah, itu yang harus dibangun," tukas Rieke.

Sebelumnya, sekitar 30 jemaah korban penipuan First Travel dan agen perjalanan umrah lainnya mengadu kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR pada Senin (2/4). Mereka meminta Fraksi PDI Perjuangan mendorong Presiden Joko Widodo untuk membentuk TGPF.(Nur/X-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya