KPU Ingin Anggota Legislatif Bersih

Richaldo Y Hariandja
04/4/2018 07:45
KPU Ingin Anggota Legislatif Bersih
Anggota KPU, Hasyim Asy'ari(Dok MI/ MI/IMMANUEL ANTONIUS)

NIAT Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak maju dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendapat tentangan dari sejumlah kalangan.

Padahal, sebagaimana disampaikan anggota KPU, Hasyim Asy'ari, aturan itu bertujuan masyarakat memperoleh wakil rakyat yang bersih. Menurut Hasyim, korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.

"KPU akan menambahkan ketentuan itu sebagai pasal baru dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Koruptor itu orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan," kata Hasyim, kemarin.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menambahkan, pihaknya tidak khawatir bila dewan menggugurkan usul itu. "Kami ingin penyelenggaraan negara ini bersih. Kami konsultasikan dengan DPR Senin (9/4) bersama pembahasan rancangan PKPU terkait kampanye pemilu, dana kampanye, dan pencalonan presiden dan wakil presiden."

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria menilai UU menyatakan orang yang sudah menjalani hukuman diberi kesempatan menjadi kepala daerah dan calon anggota legislatif. "Kami hormati KPU. Namun, (KPU) tidak boleh membatasi hak orang. Kembalikan saja kepada partai untuk menyeleksi caleg masing-masing."

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mempersilakan KPU menyusun PKPU berdasarkan pertimbangan hukum dan etika. Itu termasuk pelarangan mantan narapidana mencalonkan diri dalam Pemilu 2019.

"Hak memilih dan dipilih harus didudukkan sebagai hak asasi paling fundamental. Biarkan KPU menyusun berdasarkan aspek ini. Kalau di undang-undang, mereka yang sudah menjalani hukuman harus mengumumkannya agar transparan," ujar Hinca di Gedung DPR, kemarin.

Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate mempertanyakan manfaat pembatasan hak warga negara ikut kontestasi pemilihan umum. "Undang-undang tidak melarang mantan narapidana memilih dan dipilih. Itu (dalam) UU, kecuali kita ubah lain lagi. Saya pikir hak konstitusional warga negara tidak boleh dicabut," tambahnya.

Ketika dimintai tanggapan atas hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak mempersoalkan. "Tidak ada masalah (mantan narapidana mencalonkan diri). Yang penting PKPU tidak menyimpang dari pasal dan ayat di UU. Hanya, kalau urusan keinginan KPK ada calon terkena OTT, KPU masih bersikap sepanjang yang bersangkutan belum mempunyai putusan hukum tetap kecuali meninggal."

Pakar hukum tata negara Refly Harun meminta KPU tidak terlibat dalam wacana tersebut. Hal itu seharusnya masuk materi UU, bukan PKPU. "Tugas KPU melaksanakan pemilu yang jujur dan adil. Laksanakan saja pemilu berdasarkan UU yang ada. Yang boleh membatasi (hak politik) adalah pengadilan dan UU."

Sementara itu, komisioner KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiyansyah meyakini bila terwujud, PKPU itu akan menjadi terobosan untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia. "Bila ingin pemilu berintegritas, pesertanya juga harus berintegritas. PKPU ini tidak bertentangan dengan UU. Hal yang diatur detail di UU adalah ketika partai sudah mencalonkan seseorang tetapi tidak boleh menarik kembali kecuali meninggal atau berhalangan tetap."(Dro/Ind/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya