Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut cuti calon presiden petahana berbeda dengan calon kepala daerah petahana.
Jika cuti kepala daerah petahana berlangsung sepanjang masa kampanye, calon presiden petahana hanya cuti saat berkampanye. Wahyu menambahkan tidak ada istilah melucuti kekuasaan presiden. Calon presiden petahana tetap berstatus sebagai presiden sekaligus calon presiden pada saat kampanye. “Jangan gunakan analogi pilkada dalam pilpres. Kalau gunakan analogi pilkada, tidak akan menyambung karena kepala negara dengan kepala daerah berbeda. Tidak sedetik pun kepala negara berubah,” ucap Wahyu.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui selepas rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, calon presiden petahana tetap dapat mengeluarkan kebijakan dalam keadaan yang mendesak. Akan tetapi, fasilitas negara tidak boleh dipakai pada saat kampanye. Yang diperbolehkan untuk dipakai ialah fasilitas yang melekat seperti pengamanan.
“Detailnya (jenis fasilitas) nanti diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucap dia lagi. PP tersebut nantinya menyebutkan bahwa presiden melalui menteri sekretaris negara memberikan jadwal kampanye presiden. “Tidak ada istilah mengajukan, tapi menginformasikan, karena tidak ada yang lebih tinggi daripada presiden sehingga perlu persetujuan,” imbuh Wahyu.
Cuti bergantian
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyebut pihaknya sedang memproses pembentukan PP tersebut.
“Jadi kami sedang susun PP yang me-revisi PP Nomor 18 Tahun 2013, karena UU Pemilu-nya berubah. Besok kami akan harmonisasi bersama Menteri Hukum dan HAM,” ucap dia.
Ia menjabarkan beberapa pasal yang mengatur mekanisme cuti. Menurutnya, jika presiden dan wakil presiden ikut kontestasi pemilu, keduanya wajib cuti secara bergantian.
“Ini pasal yang kami buat untuk agar mengatasi kekosongan tadi. Jadwal cuti kampanye pemilu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada KPU. PP ini sudah atur cukup lengkap dan terserah KPU masuk di mananya,” tukas dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta KPU benar-benar memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Hati-hati formulasikan peraturan pemerintah maupun PKPU sehingga memenuhi seluruh kepentingan negara,” kata Mardani.
Terkait dengan hal lain, komisioner KPU Wahyu mengatakan pemasangan gambar tokoh nasional dan lokal diperbolehkan dalam alat peraga kampanye di Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019. Aturan tersebut berbeda dengan Pilkada 2018. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang melarang pencantuman gambar ataupun nama seorang yang bukan tokoh partai politik tersebut.
Sebaliknya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang hal itu. “UU Pilkada melarang mencantumkan foto dan nama presiden, wakil presiden, dan pihak lain yang bukan pengurus partai politik. Karena itu, kami kemudian mengaturnya dalam PKPU kampanye pilkada terkait larangan tersebut.”
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pencantuman gambar tokoh tidak dilarang sehingga cukup diatur melalui PKPU. “Desain gambar tokoh dari peserta pe-milu lalu dipelajari agar tidak melanggar ketentuan. Tokoh nasional dan lokal yang dicantumkan harus terinci,” jelas Wahyu. (P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved