BPK Awasi Penggunaan Dana Parpol

Try/P-4
04/4/2018 08:30
BPK Awasi Penggunaan Dana Parpol
(Ilustrasi)

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menegaskan pihaknya mendapat kewenangan untuk mengawasi dana partai politik sebab ada bagian dari dana itu yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena itu, setiap rupiah yang diterima parpol harus jelas penggunaannya.

“Sumber dana partai ada yang dari dana bantuan APBN dan dana lain. Semuanya dicampur. Jadi memang kami audit dana yang dari APBN. Kalau dana dari luar, itu bukan wewenang kami,” ujar Moermahadi di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Terkait dengan adanya dana lain-lain di partai politik, ia menyatakan itu bukan kewenangan BPK. Justru apabila BPK turut memeriksa, akan terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan.
“Kecuali DPR ada usulan dalam UU diatur lagi bahwa kita harus meng-audit semuanya, baru kita periksa,” lanjutnya.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa BPK mempunyai ruang lingkup yakni penyerahan pertanggungjawaban oleh partai politik kepada BPK dan pemeriksaan serta penyerahan hasil pemeriksaan oleh BPK atas laporan pertanggungjawaban kepada partai politik.

Laporan terdiri atas rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan, perincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik per kegiatan, serta rekapitulasi barang inventaris atau modal (fisik), barang persediaan pakai habis, dan penggunaan jasa yang dibiayai dari dana bantuan keuangan partai politik.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP tentang Kenaikan Dana Parpol. Dana bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp1.500 per suara sah.

PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018, diundang-undangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018. Di sana dijelaskan bahwa kenaikan dana parpol diberikan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta untuk biaya operasional sekretariat parpol.

Saat ini total dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta Pemilu 2014. Dengan kenaikan itu, ada peningkatan sebesar Rp111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahun.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya