Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi mengaku menyisihkan 13,5% dari total anggaran proyek di Kutai Kartanegara. Dana disiapkan untuk material pusat (matpus). Matpus adalah dana pelicin untuk pejabat agar mendapat proyek lanjutan.
"Sebanyak 13,5% dari nilai kontrak untuk matpus jika menang proyek," kata Ichsan saat bersaksi buat terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).
Ichsan mengatakan, persentase tersebut bisa berubah sesuai dengan proyek yang ditangani oleh PT CGA.
"Intinya perintah saya, saya mengiyakan sebagai Direktur Utama PT CGA," kata Ichsan.
Dia mengaku memberikan matpus kepada Bupati Rita. Uang itu diserahkan melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Namun, dia mengaku tidak tahu apakah uang tersebut diterima Rita atau tidak.
"Maksudnya untuk memberikan kepada keduanya, setelah diberikan ke Khairudin maka tidak tahu lagi kelanjutan dana tersebut ke mana," tutur Ichsan.
Rita dan Khairudin didakwa menerima uang Rp469 miliar. Uang itu diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved