Mendagri: Aturan Pelarangan Terpidana Nyaleg Jangan Tabrak UU

Indriyani Astuti
03/4/2018 12:24
Mendagri: Aturan Pelarangan Terpidana Nyaleg Jangan Tabrak UU
(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilihan sebagai calon legislator (caleg) dalam draft Peraturan KPU tentang pencalonan pada 2019.

Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dia tidak mempersoalkan hal tersebut. Menurutnya yang paling penting Peraturan KPU tidak menyimpang dari Undang-Undang.

"Tidak ada masalah (mantan narapidana mencalonkan diri) yang penting peraturan KPU tidak menyimpang dari pasal dan ayat di UU karena Peraturan KPU dasarnya adalah penjabaran dari UU yang secara detil belum diatur," ujar Tjahjo seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, hari ini.

Adapun terkait adanya calon kepala daerah yang berstatus tersangka, Tjahjo mengatakan Undang-Undang mengatur calon kepala daerah yang tekena kasus hukum harus mundur setelah status hukumnya berkekuatan tetap.

"Hanya kalau urusan keinginan KPK, ada calon yang Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPU masih bersikap pada ukuran yang bersangkutan belum mempunyai putusan hukum tetap kecuali tersangka meninggal," pungkas Tjahjo. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya