Menanti Revitalisasi Hukum Pidana Adat

YH/P-4
03/4/2018 09:10
Menanti Revitalisasi Hukum Pidana Adat
(ANTARA/MUHAMMAD ARIF PRIBADI)

ADANYA pembahasan hukum adat untuk menjadi dasar hukum pidana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat apresiasi di tengah masyarakat. Rencananya, hukum adat tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang baru.

"Perdebatan yang terjadi seputar hukum pidana adat dalam RUU KUHP terkait dengan konsep hukum yang hidup di tengah masyarakat dan rumusan pasal secara substansi bertentangan dengan asas legalitas yang berlaku di Indonesia," ujar Ketua Panitia Simposium Nasional dengan tema Revitalisasi hukum pidana adat dan kriminologi kontemporer, Elwi Danil, di Padang, kemarin.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak menampik pembahasan mengenai hukum adat itu diseriusi pemerintah. Terlebih, KUHP yang sekarang merupakan peninggalan Belanda sudah ketinggalan zaman dan tidak semuanya masih relevan dengan kondisi saat ini, karena itu perlu pembaruan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, menyatakan bahwa revitalisasi hukum pidana adat dan kriminologi kontemporer tidak dapat dibahas secara parsial. Kedua hal tersebut harus dilihat secara komprehensif dengan membedah RUU KUHP sebagai suatu rancangan sistem hukum pidana baru di Indonesia.

Oleh karena itu, sebutnya, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, penegakan hukum tidak tertulis yang hidup di tengah masyarakat akan menimbulkan kesulitan karena penegak hukum yang ada sejatinya bukan pejabat daerah.

Kedua, pemenuhan kewajiban adat haruslah ditetapkan hakim, maka harus ada aturan yang jelas tentang pengaduan perkara tindak pidana adat ke pengadilan. Ketiga, terdapat permasalahan mengenai kualifikasi tindak pidana sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 12 RUU KUHP.

Sementara itu, Guru Besar Emeritus UNPAD Romli Atmasasmita menyampaikan perubahan paradigma politik hukum pidana masa depan memerlukan asas hukum pidana baru dan yang cocok ialah asas tiada pidana tanpa kesalahan dan tiada kesalahan tanpa kemanfaatan.(YH/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya