Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota nonaktif Tegal, Siti Masitha, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut. Selain hukuman badan, jaksa penuntut umum, Fitroh Rohcahyanto, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta serta pencabutan hak politik Siti Masitha untuk dipilih maupun memilih selama empat tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Fitroh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Siti Masitha terbukti menerima uang sekitar Rp500 juta. Uang suap tersebut diberikan mantan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi, serta seorang pengusaha Sadat Fariz, melalui mantan Ketua Partai NasDem Brebes Amir Mirza Hutagalung yang merupakan orang dekat terdakwa.
Atas dugaan suap yang diterima itu, Siti sudah mengembalikan sebesar Rp85 juta ke penuntut umum.
Dalam perkara yang sama itu, Amir Mirza Hutagalung juga menjalani tuntutan. Ba-kal calon Wali Kota Tegal yang akan mendampingi Siti Masitha dalam pilkada itu dituntut sembilan tahun penjara plus membayar denda sebesar Rp300 juta.
Di Jakarta, Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) juga terus mendalami dugaan transfer uang dolar AS kepada Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.
Terkait hal itu, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Adriatma, yakni pemilik Porto Valas Matthew Theodore dan admin pembukuan Porto Valas Eka Sari Kartini. "Materi pemeriksaan penyidik mendalami kebenaran terkait dugaan pemberian dari tersangka Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, kepada tersangka Adriatma yang ditransfer dalam bentuk dolar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Ant/P-4
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved