KPU akan Wajibkan Caleg Serahkan LHKPN

Ric/MTVN/Ant/P-3
03/4/2018 08:35
KPU akan Wajibkan Caleg Serahkan LHKPN
Ketua KPU Arief Budiman (kedua dari kanan) bersama dengan Ketua Bawaslu Abhan (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria (kedua dari kiri), Mardani Ali Sera (kiri), dan Nihayatul Wafi roh di kompleks parlemen, Senayan, Jakar(MI/M IRFAN)

KPU akan melakukan tindakan preventif dalam proses pencalonan anggota legislatif agar tidak ada calon yang merupakan narapidana dan mantan narapidana korupsi mengajukan diri dalam pencalonan. Hal itu sebagai pembelajaran atas kasus-kasus yang terjadi selama proses pencalonan di Pilkada 2018.

"Kejadian ini (calon yang jadi tersangka korupsi) membuat KPU memandang ada hal yang bisa dilakukan sebagai bagian dari pencegahan terjadinya hal seperti ini terulang kembali. Jadi KPU sekarang sedang dalam proses penyu-sunan draf PKPU tentang pencalonan untuk pileg dan pilpres," ucap Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.

Seluruh calon anggota legislatif diharuskan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebelumnya persyaratan itu hanya diwajibkan pada saat pilkada. "Kita akan minta hal itu (caleg serahkan LHKPN) supaya nanti semua bisa mawas diri mencalonkan maupun dicalonkan," lanjut dia.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali meyakini KPU mendasarkan semua peraturan KPU (PKPU) pada UU, khususnya terkait dengan aturan larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Saya kira KPU pasti mendasarkan semua aturannya pada UU. Tidak mungkin mereka mau mengeluarkan aturan yang bertentangan atau berbeda dengan UU," kata Amali di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Sola kondisi di lapangan yang saat ini menghendaki adanya larangan mantan narapidana korupsi ikut pe-milu legislatif, sambung Amali, akan dilakukan saat adanya perubahan UU Pemilu.

Menurut dia, tidak bisa di tengah jalan PKPU menyesuaikan dengan kejadian atas kasus-kasus tertentu sehingga hal itu tidak mungkin dilakukan penyelenggara pemilu.

"Semua parpol akan mendasarkan seleksi caleg pada UU. Kalau itu dilarang, pasti tidak akan dilakukan. Namun, sepanjang tidak dilarang, parpol tidak akan melakukan hal yang bertentangan," ujarnya.

Amali menambahkan semua keputusan dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan, apakah akan mempertaruhkan reputasi meskipun di UU tidak dilarang.

Di sisi lain, KPK mendukung wacana mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju sebagai calon anggota legislatif. Itu penting mencegah seorang terpidana korupsi kembali menduduki jabatan politik.

"Kami memandang norma tersebut penting," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.(Ric/MTVN/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya