KPU Pastikan Presiden Petahana Harus Cuti Saat Kampanye

Richaldo Y Hariandja
02/4/2018 20:45
KPU Pastikan Presiden Petahana Harus Cuti Saat Kampanye
(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum pastikan Presiden Petahana harus cuti pada saat akan kampanye. KPU mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengaturan tersebut dimasukkan dalam Peraturan KPU terkait Kampanye Pemilu 2019.

"Ini (pengaturan terkait cuti), ada dalam UU 7 Tahun 2017. Yang perlu diatur nantinya adalah mekanisme cuti tersebut,” ucap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dan KPU serta Badan Pengawas Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/4).

Dia menyatakan, cuti presiden petahana berbeda dengan cuti kepala daerah petahana. Jika pada pemilihan kepala daerah, petahana harus cuti sepanjang masa kampanye, maka presiden cukup pada saat akan kampanye.

"Karena kalau tidak akan ada vacuum of power," imbuh dia.

Nantinya, Presiden atau Wakil Presiden yang cuti diharapkan dapat menginformasikan hal tersebut kepada KPU. KPU sendiri enggan menyebut informasi tersebut sebagai izin.

"Cukup diinformasikan saja, tidak ada izin-izin tertentu. Yang terpenting adalah cuti ini harus, karena ada di dalam undang-undang," tukas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya