Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK

Dero Iqbal Mahendra
02/4/2018 13:08
Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK
(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

ANWAR Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat. Anwar dipilih melalui pemungutan suara atau voting oleh sembilan hakim konsitusi.

Anwar Usman mendapatkan lima suara dari total sembilan suara hakim konsitusi. Ia unggul satu suara dari Suhartoyo. Anwar merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung.

Sembilan hakim MK sebelumnya menggelar rapat pleno hakim secara tertutup pada pukul 08.30 WIB. Kemudian, mereka sepakat membawa agenda pemilihan ketua MK ke rapat pleno hakim secara terbuka. Setelah dilakukan voting dalam rapat pleno hakim terbuka, terpilihlah Anwar Usman terpilih sebagai ketua MK periode 2018-2020.

Sembilan orang hakim kecuali Arief Hidayat, memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua MK. Para hakim tersebut yakni Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Maria Farida, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahidudin Adams.

Anwar Usman mengantikan Arief Hidayat yang telah mengakhiri masa jabatanya sebagai hakim konsitusi periode 2013-2018. Meski telah dipilih kembali dan mengucap sumpah jadi hakim konsitusi periode 2018-2023, jabatan Arief sebagai ketua MK tetap berakhir.

Arief Hidayat tidak bisa maju lagi jadi dalam pencalonan ketua MK karena tidak memiliki hak untuk dipilih kembali. Sebab, Arief sudah dua kali dipilih sebagai ketua MK, yakni pada 2015 dan 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya