KPK Diharapkan tidak Pilih Kasih atas Tersangka

M Taufan SP Bustan
02/4/2018 12:50
KPK Diharapkan tidak Pilih Kasih atas Tersangka
Warga berjalan di depan rumah tersangka Emirsyah Satar yang disita KPK di kawasan Pondok Indah, Jalan Pinang Merah, Jakarta Selatan, Jumat (30/3). KPK menyita rumah senilai Rp8,5 miliar milik mantan Dirut Garuda Indonesia tersebut terkait dengan kasus duga(ANTARA/RENO ESNIR)

LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini selalu mendapat apresiasi dan dukungan luas dari publik. Salah satu yang menonjol dari penindakan KPK selama ini ialah segera menahan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, ada beberapa kasus yang menjadi pertanyaan masyarakat karena seseorang sudah lama berstatus tersangka tapi tidak kunjung ditahan. Gubernur Jambi Zumi Zola, misalnya, sudah menjadi tersangka sejak 24 Januari 2018. Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang tersangkut kasus pengadaan quay container crane (QCC) di 2010 telah menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015.

Selain itu, mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar telah menjadi tersangka sejak awal 2017, tapi hingga kini masih menghirup udara bebas.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan pihaknya tidak pilih kasih dalam menetapkan dan menahan siapa pun yang terjerat kasus dugaan korupsi. Semuanya dilaksanakan di atas koridor hukum.

Menurut lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu KPK terus bekerja demi menekan kerugian negara akibat korupsi. Banyak pelaku korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. "KPK tidak ada pilih kasih. Semua tersangka sama," kata Laode kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Pria kelahiran Muna, Sulawesi Tenggara, 1965 itu menambahkan, adanya tersangka yang langsung ditahan pascapenangkapan, baik itu melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun tidak, karena sudah ditunjang dengan kesiapan alat bukti.

Untuk pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan, itu murni karena kesiapan alat buktinya belum lengkap.

KPK tidak mau jauh melangkah sehingga menyalahi prosedur yang telah ditetapkan. "Jadi, yang belum ditahan berarti masih membutuhkan tambahan alat bukti. Itu saja," tandasnya.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dua pertimbangan, yakni alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif artinya penahan dapat dilakukan aparat penegak hukum apabila ancaman hukuman terhadap tersangka ialah lima tahun atau lebih. Selanjutnya, alasan subjektif tergantung pertimbangan subjektif penyidik apakah tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Sudah tepat

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan prosedur penahanan tersangka yang dilakukan KPK sudah tepat. Komisi antirasywah dalam hal menangani tersangka kasus korupsi yang dijerat melalui OTT biasanya langsung di-sertai penahanan karena bukti sudah lengkap.

"Yang langsung ditahan biasanya yang terkena OTT karena alat bukti sudah terkumpul, tindak pidana sudah jelas, berkasnya bisa cepat rampung sebelum masa tahanan habis," jelas Abdul.

Sementara itu, bila pe-netapan tersangka berdasarkan penyelidikan, penahanan tergantung terkumpulnya alat bukti dan tingkat persentase penyelesaian pemberkasan.

Dia menilai KPK, dalam hal penahanan tersangka dari pengembangan kasus, memang bersikap hati-hati terhadap masa penahanan. Sikap hati-hati itu, menurutnya, yang kemudian menjebak KPK sendiri.

"Biasanya jika berkas sudah 90%, baru dilakukan penahanan. Karena itu, ada yang satu tahun sudah ditetapkan jadi tersangka tidak ditahan, akhirnya gugur karena pra-peradilan," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan agar jangan sampai terjadi kondisi di saat tersangka sudah ditetapkan, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor, tetapi justru tersangka belum juga ditahan. "Selama ini belum pernah hal demikian terjadi di KPK. Tapi jika terjadi, berarti ada diskriminasi dan KPK harus di-ingatkan," pungkasnya.(Put/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya