Jaga Komitmen untuk Mematuhi UU MD3

Nur Aivanni
02/4/2018 12:38
Jaga Komitmen untuk Mematuhi UU MD3
(Anggota DPR Fraksi NasDem Johnny G Plate -- ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

UNDANG-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) terbilang direvisi dalam jangka waktu yang singkat di periode anggota dewan saat ini. UU MD3 merupakan regulasi yang mengatur internal anggota dewan itu sendiri.

Awalnya, UU MD3 direvisi pada Juli 2014 lalu. UU tersebut direvisi untuk memuluskan langkah oposisi dalam merebut kursi pimpinan DPR. Saat itu dualisme di lembaga legislatif antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebagai koalisi pendukung pemerintah dengan Koalisi Merah Putih (KMP) yang merupakan oposisi sangat terasa sekali.

Setelah itu, UU MD3 kembali direvisi. Kali ini revisi tersebut mengakomodasi KIH ke dalam unsur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Dalam revisi itu disepakati adanya penambahan satu kursi pimpinan AKD.

Saat menjelang Pemilu 2019, UU MD3 pun kembali direvisi. Revisi itu mengakomodasi partai pemenang pemilu, yakni PDIP untuk menduduki kursi pimpinan DPR. Tak hanya itu, kursi pimpinan MPR pun turut ditambah. Namun, dalam UU MD3 tersebut juga sudah disepakati bahwa jumlah pimpinan DPR/MPR akan kembali seperti semula pasca-Pemilu 2019.

Anggota DPR Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan bahwa Fraksi NasDem akan mematuhi isi kesepakatan tersebut.

"Memang sebaiknya komposisi pimpinan DPR sesuai asas proporsional hasil perolehan pemilu," kata Johnny kepada Media Indonesia, pekan lalu.

Kendati demikian, Johnny pun mengakui bahwa selalu ada kemungkinan aturan yang telah disepakati akan berubah di kemudian hari. "Kemungkinan selalu ada. Namun, kami berharap tidak perlu ada perubahan lagi terkait pasal itu," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi bahwa kesepakatan tersebut harus dipatuhi. "Yang kita persoalkan itu penambahan (kursi pimpinan) yang sekarang. Kalau nanti kan kembali normal, ya ikut mematuhi. Cuma memang terkesan UU MD3 ini tambal sulam sangat kental aroma akomodatif politiknya. Ke depan pola-pola seperti sekarang ini harus ditinggalkan. Apalagi, sebagian pasalnya menuai kontroversi," tuturnya.

Bisa diubah

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengatakan UU MD3 merupakan produk politik yang selalu berubah melalui revisi atau pembentukan UU baru setelah terbentuk DPR periode baru. Ia tidak menjamin UU itu akan bertahan lama.

Menurut dia, ketika dalam perjalanan satu periode DPR sering terjadi revisi UU MD3, itu pertanda banyak dinamika politik yang tidak bisa dijawab atau diselesaikan.

Ia menambahkan, untuk tahap awal DPR hasil Pemilu 2019 akan terikat dengan UU MD3 yang telah ditetapkan sekarang. Namun, setelah itu sangat mungkin terjadi revisi. "Itu tergantung peta politiknya nanti. Apakah nantinya fraksi kami mendorong? Tergantung pada anggota baru yang masuk fraksi nanti."

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, jika ingin mengubah mekanisme dan penambahan kursi pimpinan di DPR, harus jelas peruntukannya. "Kalau partainya mencukupi untuk menjadi ketua DPR, yah harus menjadi ketua, kok sekarang ini enggak begitu." ujarnya.

Pengamat politik Yunarto Wijaya mengatakan pendekatan kekuasaan dipakai elite politik dalam setiap revisi. "Elite belum sentuh urusan publik. Itu buat kritik kita pada DPR setiap lima tahun tidak akan berubah," tandas dia.(TB/Ric/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya