Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2018 menyatakan siap untuk menghadapi gugatan salah satu pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 2, Lukman Edy-Hardianto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang akan digelar Senin (2/4) ini hingga Rabu (4/4) mendatang.
"Benar, KPU digugat oleh salah satu pasangan calon terkait surat keputusan penetapan pasangan calon, proses di PTUN memasuki sidang kedua," kata Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, kemarin.
Dalam gugatannya, paslon nomor urut 2 menggugat SK penetapan pasangan calon nomor urut 1 (Syamsuar-Edy Natar) dan 3 (Firdaus-Rusli Effendi) karena menduga keduanya melakukan mutasi pejabat. Padahal, dalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 dikatakan seharusnya 6 bulan sebelum dan setelah penetapan calon tidak boleh melantik pejabat.
"Itu harus dibuktikan secara alat pada PTUN nanti," tambah Ilham.
Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, tidak menampik bahwa tindakan kepala daerah memutasi pejabat bisa menyalahi aturan. Ia mengungkapkan tindakan itu bisa diganjar sanksi dengan mengacu pada Pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni diskualifikasi.
"Mengacu pada Pasal 71 UU Pilkada sanksinya demikian," kata Fritz ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Meskipun demikian, soal pelanggaran itu sendiri perlu dibuktikan di pengadilan. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan akan mempelajari lebih dahulu kasus yang dilaporkan tersebut.
"Kita harus pelajari dulu kasusnya," kata Wahyu dalam pesan singkatnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Meskipun demikian, KPU siap menjalankan keputusan dari pengadilan setelah proses pengadilan usai sekalipun jika harus mendiskualifikasi pihak tergugat.(Ant/Put/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved