Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 yang diusung Golkar, NasDem, Hanura, PKB, dan PKPI, Nurdin Halid, terus menggelar safari politik. Di Kabupaten Pangkep, Nurdin yang berpasangan dengan Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar menghadiri silaturahim dan kampanye dialogis bersama warga di Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang.
Kampanye dialogis itu menjadi kesempatan berharga bagi sejumlah warga. Pasalnya mereka diberi wadah untuk menyalurkan keluhan dan aspirasi kepada Ketua Dewan Koperasi Indonesia itu. Salah seorang warga, H Pannu, mengungkapkan bahwa petani kerap merugi karena sawah mereka kerap kebanjiran saat musim hujan tiba.
"Padi yang baru ditanam biasa langsung mati karena air sungai meluap. Kita seolah tidak diperhatikan ini. Mudah-mudahan Pak Nurdin Halid terpilih menjadi gubernur, masalah itu sudah bisa diatasi," harapnya.
Dalam menanggapi permasalahan tersebut, Nurdin menuturkan telah menyiapkan solusinya. Permasalahan yang terjadi di masyarakat memang memotivasinya untuk pulang kampung demi mengabdi di Sulsel. "Inilah yang menuntut saya untuk turun ke masyarakat di berbagai daerah agar tahu permasalahannya," ujarnya.
Ia menjelaskan strategi yang ia canangkan ialah 'menyulap' bencana banjir menjadi uang. Caranya memprogramkan sejuta kolam untuk menampung luapan banjir. "Di daerah sungai dan danau, apabila terjadi banjir, kita menciptakan sejuta kolam yang akan menciptakan uang. Kalau satu kolam dipelihara empat ikan nila saja, (warga) bisa mendapatkan jutaan rupiah," urainya.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo, yang diusung Gerindra, PBB, dan PPP, memaparkan dasar pemikiran terbentuknya program pengembangan berbasis kawasan, Labuba Malabo (Latimojong, Bulusaraung, Bawakaraeng, Selat Makassar-Laut Flores, dan Selat Bone).
Menurutnya, Labuba Malabo terbentuk setelah ia melihat adanya perubahan kondisi berdasarkan undang-undang, yakni pemerintah provinsi hanya memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan.(LN/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved