Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA Komisi Pemilihan Umum yang akan melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif, baik di DPR maupun DPRD kabupaten/kota, mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD manilai mantan koruptor tak lagi layak menduduki jabatan apa pun.
"Mereka secara istilah kasar sudah menjadi sampah sosial, sampah di masyarakat. Untuk apa ditokohkan lagi?" katanya saat dihubungi kemarin.
Namun, melarang mantan koruptor ikut pencalegan tak semudah membalikkan telapak tangan.
Mahfud mengatakan KPU harus menempuh jalan revisi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika ingin melarang mantan narapidana kasus koruptor menjadi calon legislatif. "Harus melalui revisi UU atau membentuk UU baru," jelasnya.
Menurut dia, tanpa langkah revisi itu, haram hukumnya bagi KPU untuk melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif.
Dalam UU No 7/2017 Pasal 240 ayat 1 huruf g disebutkan, setiap orang bisa mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPD, DPR, dan DPRD jika tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Aturan KPU berpedoman pada UU. Selama UU masih ada maka tidak bisa melarang mantan koruptor untuk nyaleg," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, KPU menggulirkan wacana akan membuat peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pelarangan mantan terpidana korupsi untuk dapat menjadi calon legislatif baik di DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
"Ada wacana agar mantan terpidana korupsi tidak bisa lagi menjadi calon (legislatif), ini masih wacana. Karena PKPU, pencalonannya sedang kita rancang," kata komisioner KPU Ilham Saputra.
Ilham menjelaskan wacana persyaratan tambahan dalam PKPU itu muncul karena adanya usul dari LSM dan masyarakat sipil agar koruptor tidak lagi bisa ikut dalam pencalonan pileg. Tujuannya masyarakat mendapatkan calon yang lebih baik jika dibandingkan dengan orang yang pernah terjerat oleh kasus korupsi (Media Indonesia, 1/4).
KPU tidak buru-buru
Dalam menanggapi wacana tersebut, anggota Komisi 2 DPR RI Ahmad Baidowi yang akrab disapa Awi menegaskan KPU harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika ingin melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif dalam pemilu.
Pasalnya, kata Awi, UU Pemilu harus direvisi terlebih dahulu. "Begitu prosedur hukumnya," tandas Wakil Sekjen PPP itu.
Dia pun mengingatkan agar KPU tidak buru-buru membuat PKPU mengenai hal itu karena akan bertentangan dengan UU Pemilu. "Kami mengingatkan KPU untuk tidak membuat norma yang bertentangan dan melampaui UU 7/2017," terangnya.
Senada, Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono menyatakan dirinya tidak masalah dengan wacana itu selama tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Namun, menurutnya, terdapat persoalan terkait dengan hak mantan narapidana korupsi yang sudah menjalani masa hukumannya.
"Persoalannya, sebagai mantan (narapidana korupsi) tentu sudah menjalani hukuman dan berhak untuk kembali hidup bermasyarakat dengan hak-hak yang melekatnya. Bila memang demikian, harusnya dalam putusan pengadilan ditambahkan dicabut hak politiknya untuk dicalonkan sebagai (anggota) DPR/ DPRD," pungkas Soni.(Dro/X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved