Mahfud MD Setuju Mantan Napi Korupsi Tak Nyaleg Lagi

Putri Anisa Yuliani
01/4/2018 15:36
Mahfud MD Setuju Mantan Napi Korupsi Tak Nyaleg Lagi
(MI/ROMMY PUJIANTO )

MANTAN ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyambut positif rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin membentuk aturan untuk mencegah mantan narapidana kasus korupsi bisa menjadi calon legislatif.

Mahfud menyebutkan bahwa hal tersebut bisa menjadi sanksi sosial sekaligus sanksi politik bagi para mantan koruptor.

"Istilah kasarnya adalah, mereka itu sampah sosial tapi kok mau ditokohkan lagi dengan menjadi caleg," tukasnya saat dihubungi Media Indonesia, hari ini.

Mahfud menyebut Indonesia memang sebaiknya meniru negara-negara lain untuk menyaring setiap calon yang ingin menduduki posisi penting dalam jabatan publik termasuk anggota dewan.

Sebelumnya, Indonesia menurut Mahfud pernah menerapkan hal tersebut melalui hukum yang diwariskan oleh Belanda. Namun, hukum itu direvisi sehingga membolehkan mantan narapidana bisa kembali mengikuti Pilkada atau Pemilu dengan ketentuan hukuman yang dialami tidak lebih dari lima tahun.

"Amerika Serikat yang sangat liberal saja melarang mantan narapidana kasus apapun, apapun, tanpa terkecuali untuk menduduki jabatan publik. Di Indonesia juga pernah tapi justru malah dirubah. Menurut saya ini kemunduran," ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan agar KPU tetap ikuti prosedur hukum yang berlaku. Sebab, aturan tidak dapat dibuat tanpa membentuk undang-undang atau merevisi undang-undang yang lama.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya