Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diingatkan dalam menyusun peraturan harus sesuai dengan UU yang ada dan tidak boleh bertentangan.
Wakil Sekjen PPP Ahmad Baidowi memperingatkan hal tersebut. Ia urun suara ketika menanggapi adanya wacana dari KPU yang akan membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait pelarangan mantan terpidana korupsi untuk dapat menjadi calon legislatif baik di DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
"Kami mengingatkan KPU untuk tidak membuat norma yang bertentangan dan melampaui UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Baidowi di Jakarta, Sabtu (31/3).
Ia menyebutkan dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g disebutkan bahwa calon legislatif (caleg) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
Menurutnya, jika mengacu kepada pasal tersebut, tidak ada pembedaan perlakuan mantan narapidana dari kasus apapun, baik itu pidana umum, maupun pidana khusus seperti korupsi.
Terlebih orang tersebut sudah menjalani masa hukumannya, dan sudah menebus kesalahannya. Sehingga terpidana dari kasus apapun berdasarkan pasal 240 tidak ada pengecualian.
Oleh sebab itu menurutnya jika memang pihak KPU mau mendorong hal tersebut, akan lebih baik jika dibahas secara terbuka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. Komisi II DPR akan menunggu KPU memasukkan draftnya untuk dapat dibahas dalam RDP.
"Jika KPU mau memasukkan draftnya, kami siap berargumentasi dalam forum RDP. Jadi sebaiknya nanti dibahas secara mendalam dalam RDP agar tidak bias informasi di publik," pungkas Baidowi. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved