Tidak Ada Toleransi bagi Politisasi SARA dalam Memberitakan Pilkada dan Pilpres

Micom
29/3/2018 23:15
Tidak Ada Toleransi bagi Politisasi SARA dalam Memberitakan Pilkada dan Pilpres
(Ahmad Junaidi---Ist)

DIREKTUR Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) Ahmad Junaidi mengajak media untuk tidak menoleransi politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak maupun pemilihan presiden (Pilpres).

Sikap tegas media seperti itu, menurutnya, sangat dibutuhkan untuk menangkal menguatnya polarisasi masyarakat sebagaimana terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta tahun lalu yang berlanjut dengan kasus-kasus persekusi.

Hal tersebut disampaikan Junaidi, yang juga editor The Jakarta Post, dalam Diversity Award 2018 di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Kamis (29/3). Dalam sambutan Diversity Award, yang merupakan penghargaan kepada karya-karya jurnalistik yang kuat dan mendalam menyuarakan isu toleransi beragama, pria yang punya sapaan akrab Alex ini sekaligus mengingatkan agar media tidak malah memperkeruh dan mengobarkan sentimen SARA di tahun-tahun politik.  

"Media jangan sampai ikut terseret ke dalam perpecahan politik yang menggunakan agama dan etnis karena kerusakannya sangat besar bagi bangsa ini yang hingga kini masih berlanjut, terutama di media sosial," ujarnya di hadapan ratusan pengunjung malam penganugerahan yang digelar dua tahunan oleh Sejuk sejak 2014 lalu.

Junaidi juga menegaskan, posisi Sejuk yang mengecam keras intimidasi yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Majalah Tempo, beberapa waktu lalu. Bagi Sejuk, mengerahkan massa, mengancam, dan melakukan kekerasan atas kerja-kerja jurnalistik merupakan pelecehan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang sangat menjunjung tinggi kebebasan pers.

"Ketika pers sebagai pilar demokrasi bangsa ini diintimidasi, seharusnya negara bertindak tegas, terlebih ada unsur-unsur kekerasan dalam aksi yang dilakukan FPI saat itu," harapnya.

Sejuk, sambung dosen Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara ini, mengingatkan semua pihak, baik warga maupun negara, bahwa kerja-kerja jurnalistik tidak bisa ditekan apalagi dengan kekerasan, karena dijamin undang-undang. Ketika terjadi sengketa atas suatu pemberitaan, mekanismenya harus melalui mediasi Dewan Pers, sehingga kasus yang menimpa Tempo tidak terulang lagi. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya