Pansus RUU Anti-Terorisme masih Godok Definisi Terorisme

Nur Aivanni
29/3/2018 22:40
Pansus RUU Anti-Terorisme masih Godok Definisi Terorisme
(MI/Adam Dwi)

PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Terorisme masih menggodok definisi tindak pidana terorisme. Pansus pun telah mendapat masukan mengenai definisi apa yang ideal menurut sejumlah pihak.

"Ya (soal definisi tindak pidana terorisme) itu lagi kami godok, karena banyak sumbangan definisi, TNI kasih sumbangan definsi, Polri kasih sumbangan definsi, dari akademisi juga ada, masyarakat sipil juga," kata anggota Pansus RUU Anti-Terorisme Arsul Sani, di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (29/3).

Diakui Arsul, DPR pun belum mempunyai definisi tindak pidana terorisme yang ideal. Karena itu, poin tersebut masih dibicarakan dan dibahas. Yang pasti, sambungnya, definisi tersebut tidak berkaitan dengan kelompok agama tertentu.

"Ini adalah sebuah tindak pidana yang bisa dilakukan oleh siapa saja, oleh agama apa saja dan itu jangan kemudian dikaitkan," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, mengatakan bahwa tindak pidana terorisme harus didefinisikan sebagai tindak pidana kejahatan, bukan sebagai kejahatan keamanan negara. Selain itu, tindak pidana terorisme juga diartikan sebagai bentuk ancaman kekerasan.

"Ketiga, menimbulkan rasa teror. Keempat ada tujuan politik. Itulah definisi terorisme," katanya.

Namun, ia menegaskan definisi tindak pidana terorisme yang dimaksud tidak termasuk kritik yang dilontarkan oleh kelompok oposisi terhadap pemerintah.

"Supaya kemudian masyarakat yang kritis terhadap penguasa tidak dikategorikan sebagai teroris," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya