Jaksa Sebut Gamawan Terima Uang Rp50 Juta dan Ruko

Putri Anisa Yuliani
29/3/2018 21:15
Jaksa Sebut Gamawan Terima Uang Rp50 Juta dan Ruko
(ANTARA)

NAMA mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut kecipratan uang proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-e). Dalam tuntutan terdakwa Setya Novanto, Gamawan disebut menerima Rp50 juta.

"Gamawan Fauzi menerima Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia," kata jaksa penuntut umum pada KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3).

Pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.841.896.144.993,00.

Penetapan itu ditindaklanjuti dengan menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011.

Gamawan juga diduga menerima fee lima persen dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia dalam rangka memenangkan Konsorsium PNRI. Pemberian fee kepada Gamawan merupakan hasil pertemuan Anang Sugiana (Direktur Quadra Solution), Andi Agustinus, Paulus Tannos (Direktur PT Sandipala Arthaputra), Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone LLC), dan Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama PNRI).

"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," ucap dia.

Tak hanya itu, Gamawan juga yang mengusulkan agar proyek KTP-e dibiayai oleh APBN dengan bersurat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Gamawan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan KTP-e yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.

Munculnya nama Gamawan dalam kasus KTP-e tidak hanya sekali ini. Sebelumnya, pada sidang dakwaan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana, Rabu, 28 Maret 2018, nama Gamawan juga disebut menerima hadiah terkait proyek Rp5,8 triliun itu. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya