Saksi Ahli Sebut Keputusan Mencabut Status HTI sudah Penuhi Syarat

Micom
29/3/2018 19:10
Saksi Ahli Sebut Keputusan Mencabut Status HTI sudah Penuhi Syarat
(AFP)

PADA 19 Juli 2017 Status Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (arti harafiah Partai Pembebasan Indonesia) telah dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.

Pencabutan Status Badan Hukum perkumpulan HTI dilakukan berdasarkan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) yang pada 24 Oktober 2017. Perppu tersebut telah disahkan DPR menjadi UU No 16 Tahun 2017, dan kemudian diundangkan pada 22 November 2017.

Menurut Prof Dr Zudan Arif Fakrullah SH MH (ahli), keputusan Tata Usaha Negara yang mencabut status badan hukum HTI telah memenuhi syarat keabsahan suatu putusan. Keabsahan suatu keputusan dinilai berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pejabat Tata Usaha Negara, substansi keputusan, serta prosedur yang telah ditentukan.

"Ketiadaan alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam suatu konsiderans (mengingat dan menimbang) dari suatu Putusan tidak mempengaruhi keabsahan. Itu merupakan format putusan," ujarnya dalam keterangan tertulis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (29/3).

Berdasarkan regulasi tersebut, status badan hukum HTI dicabut karena dalam kegiatannya bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, serta mengancam kedaulatan NKRI, karena HTI bermaksud mendirikan Negara Trans-Nasional Islam dan menyebarluaskan sistem serta paham khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, sebagaimana bukti-bukti (dokumen, video, artikel, buku, buletin, keterangan ahli, dan saksi fakta) yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut HTI juga menentang sistem demokrasi Pancasila dan berkeinginan untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme. Dengan adanya pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan HTI, dan berdasarkan Pasal 80A Perppu No 2 Tahun 2017, maka perkumpulan HTI dinyatakan bubar.

Namun demikian, dan sebagaimana mekanisme yang juga diatur dalam Perppu No 2 Tahun 2017 (yang telah disahkan menjadi UU No 16 Tahun 2017), eks HTI kemudian mengambil langkah-langkah hukum, yaitu due process of law, untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 211/G/2017/PTUN.JKT pada tanggal 13 Oktober 2017 dan diperbaiki pada 9 November 2017.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ir H Ismail Yusanto MM, selaku Sekretaris Umum/Juru Bicara Perkumpulan HTI, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, dkk, selaku penggugat. Objek gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.

Kemudian menurut Prof Dr Satya Arinanto SH LLM, ormas yang bertentangan dengan Pancasila berdasarkan Perppu Ormas (yang telah disahkan menjadi UU Ormas), dapat dicabut status badan hukumnya oleh Pejabat yang sebelumnya memberikan status badan hukum.

"Ini berlaku asas Contrarius Actus," katanya.  "NKRI merupakan negara yang paling majemuk di dunia dan sangat heterogen. Fakta sejarah dan fakta hukum telah membuktikan bahwa hanya Pancasila yang dapat mempersatukan kita semua dalam bingkai NKRI. Sejarah telah menguji. Pancasila, Pembukaan UUD 1945, serta bentuk negara sudah final dan tidak akan diubah, ini telah menjadi kesepakatan," tegasnya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya