Begini Skema Penyamaran Uang Proyek KTP-E untuk Setnov

Putri Anisa Yuliani
29/3/2018 17:45
Begini Skema Penyamaran Uang Proyek KTP-E untuk Setnov
(Ilustrasi)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan skema penyamaran uang sebesar US$7,3 juta yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

"Untuk menyamarkan pengiriman uang kepada terdakwa pada 19 Januari-19 Februari 2012, Johannes Marliem melakukan pengiriman kepada beberapa perusahaan uang dan money changer dengan menggunakan sarana barter atau 'set off' atau pertemuan-pertemuan utang dengan memanfaatkan pihak lain yang legal yang seluruhnya berjumlah US$3,55 juta," kata anggota tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3).

Uang itu diterima melalui keponakan Setya Novanto yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte yang juga rekan Setnov yaitu Made Oka Masagung yang ditransfer oleh Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia, Johanes Marliem, selaku penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merk L1 dan Anang Sugiana Sudiharsa sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions sebagai anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang pengadaan KTP-e.

Jumlah dan cara pengiriman adalah sebagai berikut:
1. Dikirimkan kepada Wakong Pte Ltd sebesar US$250 ribu
2. Dikirimkan kepada Golden Victory US$183,4 ribu
3. Dikirimkan kepada Kohler Asia Pacific US$101,9 ribu
4. Dikirimkan kepada Cosmic Enterprise US$200 ribu
5. Dikirimkan kepada Sunshine Development US$500 ribu
6. Dikirimkan kepada Pacific Oleo Chemical US$150 ribu
7. Omni Potent Ventura US$242 ribu

Selain itu, dikirimkan ke rekening money changer di beberapa bank Singapura yaitu:
1. Bank OCBC Singapura US$800 ribu atas nama Neli
2. Bank UOB Singapura sebesar US$359 ribu atas nama Yuli Hira
3. Bank UOB Singapura sebesar US$765 ribu atas nama Santoso Kartono

"Setelah Johanes Marliem mengirimkan uang itu selanjutnya setelah dipotong 'fee' uang itu dibarter oleh Juli Hira dan Iwan Barala dengan cara memberikannya secara tunai kepada terdakwa melalui Irvanto Handra Pambudi Cahyo yang dilakukan secara bertahap dengan cara diantarkan ke rumah Irvanto oleh karyawan Iwan Barala dan Muhamad Nur alias Ahmad dengan keseluruhan US$3,5 juta," tambah jaksa Wawan.

Uang itu oleh Irvanto diserahkan kepada Kartika Yulansari yang merupakan sekretaris dan pengelola keuangan Setnov.

Catatan lain ialah pada 14 Juni 2012, Johanes Marliem mengirimkan US$1,8 juta melalui Made Oka Masagung menggunakan rekening OCBC atas nama OEM Investment Pte Ltd. Uang itu adalah sebagian uang yang dikirimkan Anang Sugiana sebesar US$2,1 juta.

"Setelah memberikan uang itu Johanes Marliem melaporkan ke Anang bahwa uang sejumlah US$1,8 juta sudah dikirimkan ke 'babe'nya Asiong yang tak lain adalah terdakwa melalui Made Oka Sasagung," ungkap jaksa Wawan.

Pada 10 Desember 2012, Anang kembali menyetorkan fee yang berasal dari pembayaran KTP-e sebesar Rp31 miliar untuk Quantum Tecnology yang dimasukkan ke Multicom Investment di rekening OCBC dan sebesar US$2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura.

"Pemberian uang 'commitment fee' disamarkan dengan perjanjian penjualan sebesar 100 ribu saham milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical negara bagian Delware Amerika Serikat. Setelah penerimaan US$2 juta dari Anang itu, Made Oka mengirimkan sebagian uang sejumlah US$315 ribu kepada Irvanto yang merupakan direktur PT Murakabi Sejahtera yang pemegang saham dimiliki terdakwa," jelas jaksa Wawan.

Uang itu selanjutnya diambil oleh rekan Irvanto bernama Muda Ikhsan Harahap yang dipesankan Irvanto bahwa ada teman Irvanto bernama Pak Agung akan mentransfer ke rekening Muda Ikhsan di rekening DBS. Kemudian setelah menerima uang itu, Muda Ikhsan diperintahkan Irvanto membawa uang itu dari Singapura ke Jakarta untuk diserahkan Muda Ikhsan di rumah Irvanto.

Selain itu pada November-Desember 2012 jam tangan merek Richard Mille seri RM-011 dari Andi Agustinus dan Johannes Marliem seharga US$135 ribu sebagai bagian dari kompensasi karena Setya Novanto telah membantu dalam proses pembahasan anggaran proyek KTP-e.

"Pada 2016 terdakwa telah mengembalikan jam tangan tersebut karena KPK melakukan penyidikan e-KTP dan telah ramai di media sehingga dapat disimpulkan terdakwa menerima fee seluruhnya US$7,3 juta terdiri dari US$3,5 juta diberikan melalui Irvanto dan sejumlah US$1,8 juta melalui perusahaan Made Oka yaitu OEM Investment dan US$2 juta melalui perusahaan Made Oka juga yaitu Delta Energy Ltd dan jam tangan Richard Mille," tegas jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sejumlah US$7,435 juta dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov subsider 3 tahun penjara.

KPK juga meminta hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan. Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 13 April 2018. (Ant/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya