Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum KPK, Abdul Basir, menuntut agar majelis hakim tidak mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Setya Novanto, untuk menjadi justice collaborator (JC).
Abdul mengungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta bahwa Novanto belum memenuhi persyaratan sebagai JC.
"Jaksa memutuskan bahwa terdakwa belum memenuhi persyaratan untuk bisa berperan sebagai JC sehingga memohon kepada majelis hakim untuk menolak permintaan terdakwa," kata Jaksa Abdul di PN Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut jaksa, dalam hal menjadi JC, syarat utama yang harus dipenuhi yakni secara terus menerus bersikap kooperatif mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat bersama dengan terdakwa dalam melakukan kejahatan.
Syarat lainnya ialah mengembalikan seluruh hasil yang diperoleh dari korupsi baik uang maupun benda kepada penyidik.
Diberitakan, Novanto telah mengembalikan jam tangan mewah pada Desember 2016 dan uang sebesar Rp5 miliar pada saat penyidikan telah berjalan pada 2017.
Namun, pengembalian jam tangan mewah dianggap bukan dilakukan secara sukarela melainkan karena takut akan diusut oleh KPK karena pada saat itu KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus KTP-e.
Selain itu, jaksa juga menuntut Novanto dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar dengan keharusan membayar biaya pengganti sebesar US$7.435 dikurangi Rp 5 miliar dana yang telah dikembalikan kepada KPK. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved