Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Setya Novanto, dituntut pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP-e dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Mantan Ketua DPR itu disebut secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, mengungkapkan hal yang memberatkan Novanto antara lain selain mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun, korupsi yang ditimbulkan berdampak pada hak konstitusional warga yakni mendapatkan kartu identitas sehingga berdampak masif dan berdampak hingga sekarang.
Selain itu, Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan.
"Kerugian yang diakibatkan korupsi KTP-e berdampak secara masif dan masih terasa hingga kini. Saudara juga tidak kooperatif selama persidangan," ujar jaksa Abdul.
Tuntutan lainnya yakni Novanto harus membayar biaya pengganti sebesar US$7.435 dikurangi Rp5 miliar dana yang pernah ia kembalikan kepada penyidik KPK.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak Novanto untuk menduduki jabatan politik selama lima tahun.
Sementara itu, pleidoi akan dibacakan pada 13 April mendatang. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved