Setya Novanto Tekan Miriam untuk Cabut BAP

Putri Anisa Yuliani
29/3/2018 16:10
Setya Novanto Tekan Miriam untuk Cabut BAP
(ANTARA)

JAKSA Penuntut Umum KPK, Eva Yustisia, menyebut dalam tuntutan bahwa terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Setya Novanto, telah menyalahgunakan wewenangnya sebagi anggota Fraksi Partai Golkar untuk menekan terpidana kasus korupsi KTP-e lainnya, Miriam S Hariyani, untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terdakwa sebagai ketua fraksi menggunakan pengaruhnya untuk menekan Miriam untuk mencabut BAP. Akibatnya, yang bersangkutan betul-betul mencabut BAP," kata Jaksa Eva dalam sidang lanjutan kaus korupsi KTP-e dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut jaksa, Miriam dipengaruhi agar mencabut BAP dengan jaminan tidak dapat dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Miriam sendiri dalam BAP-nya menyebutkan dirinya mengetahui peran-peran setiap pihak yang terlibat dalam kasus KTP-e serta mengetahui proses bagi-bagi uang hasil korupsi tersebut kepada anggota dewan.

Sementara itu, Setya Novanto didakwa dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua pasal tersebut menyebutkan hukuman pidana penjara paling ringan jika terbukti bersalah adalah 4 tahun penjara atau pidana penjara paling berat selama 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya