Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum KPK, Eva Yustisia, menyebut dalam tuntutan bahwa terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Setya Novanto, telah menyalahgunakan wewenangnya sebagi anggota Fraksi Partai Golkar untuk menekan terpidana kasus korupsi KTP-e lainnya, Miriam S Hariyani, untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Terdakwa sebagai ketua fraksi menggunakan pengaruhnya untuk menekan Miriam untuk mencabut BAP. Akibatnya, yang bersangkutan betul-betul mencabut BAP," kata Jaksa Eva dalam sidang lanjutan kaus korupsi KTP-e dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut jaksa, Miriam dipengaruhi agar mencabut BAP dengan jaminan tidak dapat dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Miriam sendiri dalam BAP-nya menyebutkan dirinya mengetahui peran-peran setiap pihak yang terlibat dalam kasus KTP-e serta mengetahui proses bagi-bagi uang hasil korupsi tersebut kepada anggota dewan.
Sementara itu, Setya Novanto didakwa dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua pasal tersebut menyebutkan hukuman pidana penjara paling ringan jika terbukti bersalah adalah 4 tahun penjara atau pidana penjara paling berat selama 20 tahun. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved