Jaksa Sebut Setnov Salahgunakan Wewenang sebagai Anggota DPR

Putri Anisa Yuliani
29/3/2018 15:30
Jaksa Sebut Setnov Salahgunakan Wewenang sebagai Anggota DPR
(ANTARA)

SEBAGAI anggota DPR terlebih menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar pada 2010, terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Setya Novanto, dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang karena terlibat mengintervensi proses anggaran serta proses lelang proyek.

"Terdakwa menyalahgunakan wewenang karena dalam membahas anggaran melibatkan perusahaan yang akan mengikuti lelang proyek. Padahal, pembahasan anggaran adalah domain pemerintah dan anggota DPR saja," kata Jaksa Eva Yustisia dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP-e dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Jaksa melanjutkan Novanto juga bersama terpidana Sugiharto, Irman dan Drajat Wisnu Setiawan mengintervensi proses lelang KTP-e dengan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan yang akan mengikuti tender yakni dengan diperantarai oleh terpidana kasus KTP-e lainnya yakni Andy Agustinus alias Andy Narogong.

"Terdakwa memberitahukan informasi mengenai proyek beserta anggarannya serta bagaimana cara memenangkannya bersama Sugiharto, Irman dan Wisnu Drajat," tutur Eva.

Dari proyek bernilai Rp5,4 triliun itu, Setya Novanto menerima uang sebesar US$7,3 juta berupa uang tunai dan dalam bentuk jam tangan mewah dari pengusaha teknologi informasi asal Indonesia yang bermukim di Amerika Serikat, Johanes Marliem.

Perusahaan Johanes yakni direktur perusahaan Biomorf Lone LLC. Perusahaan itu adalah penyedia teknologi yang digunakan dalam cip blangko KTP-e. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya