Istri Setnov Pasrah Menanti Hukuman bagi Sang Suami

Putri Anisa Yuliani
29/3/2018 15:25
Istri Setnov Pasrah Menanti Hukuman bagi Sang Suami
(ANTARA)

ISTRI terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bersikap pasrah atas hukuman yang menanti suaminya setelah didakwa melakukan korupsi KTP-e pada 2010 hingga 2011.

"Ya kita lihat nanti saja," ucap di sela waktu istirahat sidang lanjutan kaus korupsi KTP-e dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Novanto didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua pasal tersebut menyebutkan hukuman pidana penjara paling ringan jika terbukti bersalah adalah 4 tahun penjara atau pidana penjara paling berat selama 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya