JAKSA penuntut umum KPK menuntut mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo pidana selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa terbukti memperkaya diri sebanyak Rp50 juta dari pengadaan driving" simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korlantas Polri tahun anggaran 2011 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp121,8 miliar, kata jaksa penuntut umum KPK, Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
"Kami, jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim dalam Peng-adilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan perkara ini menyatakan Brigjen Pol Didik Purnomo bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer dan menjatuhkan pidana berupa penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Haerudin. Tuntutan tersebut berasal dari dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Didik. "Ditambah pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp50 juta dan bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat melunasi, harta bendanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi, akan dipidana selama dua tahun penjara, dan ditambah pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam jabatan publik," tambah Haerudin.