Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana kasus korupsi pengadaan KTP-E dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, makin memperjelas bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto terlibat kasus korupsi.
Dalam sidang itu, Anang mengaku memberikan uang sebanyak US$7,3 juta kepada Novanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Anang merealisasikan pemberian fee sebesar 5% kepada Novanto.
Sebelumnya dalam proyek KTP-E, Anang bersama tersangka lainnya dari pihak perusahaan menyetujui komitmen pemberian fee kepada sejumlah orang, termasuk Novanto. Fee itu untuk memperlancar pelaksanaan proyek KTP-E.
Untuk merealisasikan itu kemudian pembayarannya diambil dari bagian yang masuk ke PT Quadra Solution. Perusahaan ini tidak lain ialah milik Anang.
Guna melaksanakan kesepakatan, Anang yang dibantu tersangka lainnya, Johannes Marliem, kemudian mengirimkan uang kepada Novanto, namun dengan lebih dahulu menyamarkannya.
Masih dalam dakwaan itu juga, uang tersebut tidak langsung dikirimkan kepada Novanto, tetapi melalui proses transfer ke beberapa rekening perusahaan dan money changer tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri. Setelah itu baru kemudian uang itu diterima Setnov.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, JPU KPK membacakan dosa-dosa Anang dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.
"Bahwa terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, serta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Selain itu Anang juga melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, Made Oka Masagung sebagai pemilik OEM Investment, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, dan Ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.(TB/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved