Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, langsung mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya 12 tahun penjara.
"Dengan mengucap bismillah dan atas nama Allah Yang Mahakuasa, saya menyatakan saat ini langsung banding. Semoga yang Mulia bisa memahami rasa keadilan yang patut dipertimbangkan kepada saya sebagai bagian aparatur negara yang sudah mendedikasikan yang terbaik kepada bangsa dan negara," kata Nur Alam menjawab putusan hakim, kemarin malam.
Dalam perkara ini, Nur Alam divonis 12 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dengan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP operasi produksi yang merugikan keuangan negara Rp1,593 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.
Ketua majelis hakim Diah Siti Basariah dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji, dan Joko Subagyo itu juga sepakat menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukuman.
Vonis yang dibacakan majelis hakim itu mendapat sambutan tempik sorak dari ratusan pendukung Nur Alam yang memenuhi ruang persidangan sejak pukul 13.00 WIB sementara sidang dimulai tujuh jam kemudian.
Dalam dakwaan pertama, Nur Alam sebagai Gubernur Sultra periode 2008-2013 dan 2013-2018 memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi, dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) sehingga merugikan negara Rp1,5 triliun.
Majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan Nur Alam merugikan negara Rp4,325 triliun yang berasal dari kerugian ekologis Rp2,738 triliun, seperti laporan perhitungan kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan akibat pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Bombana yang terdiri atas biaya kerugian ekologis Rp1,45 triliun, kerugian ekonomi Rp1,24 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp31 miliar.(TB/Ant/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved