Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menerima berbagai gelombang unjuk rasa penolakan, pemerintah akhirnya membekukan sementara Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Permenhub 108 ialah peraturan dari Kemenhub untuk angkutan umum tidak dalam trayek, termasuk taksi daring. Para pengemudi tidak menyetujui beberapa aturan yang dianggap merugikan mereka. Peraturan itu di antaranya penggunaan stiker khusus, area yang ditentukan, harus masuk koperasi, dan uji kir.
"PM 108 kami akan lihat dan tampung aspirasi bahwa keberadaan koperasi itu seharusnya tidak ada. Ini nanti akan kami diskusikan dengan para aplikator. Insya Allah bisa ada satu titik," ujar Menhub Budi Karya Sumadi seusai pertemuan dengan perusahaan transportasi daring di Bina Graha, kemarin.
Budi mengatakan bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan sanksi lalu lintas. "Proses Permen 108 kami diskusi ke polisi agar penindakan berlangsung simpatik, menegur saja, tak ada denda, dan sebagainya," tandasnya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, berdasarkan kesepakatan Kemenhub dan Kemenkominfo dengan perwakilan Grab dan Go-Jek, perusahaan aplikasi daring itu akan berubah menjadi perusahaan angkutan.
"Garisnya adalah antara driver dan aplikator yang selama ini potongannya 20%-25%. Beliau (menteri terkait) sepakat, tinggal nanti kita tindak lanjuti," ujar Moeldoko.
Tanpa kesepakatan
Pertemuan pemerintah dengan pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi daring roda dua berlangsung tanpa kesepakatan konkret terkait dengan penyesuaian skema tarif.
Pasalnya, kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pemerintah tidak bisa mengintervensi kebijakan perusahaan soal skema tarif.
"Kami tidak bisa menentukan (tarif), misalnya Rp3.000, oh enggak bisa. Ini kan skemanya mitra. Kami tidak boleh menekan karena mereka juga punya perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa per kilometernya," ujar Moeldoko ketika bertemu perwakilan Grab dan Go-Jek di Bina Graha, Jakarta, kemarin.
Pada bagian lain, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani menerima perwakilan pengemudi tranportasi ojek online di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Dari hasil pertemuan tersebut, raksi NasDem akan mengirim surat ke penyedia aplikasi layanan tranportasi daring (aplikator) dengan tembusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perhubungan agar tarif ojek online bisa dinaikkan.
Perwakilan Go-Jek, Grab, dan Uber mengeluhkan tarif Rp1.200/km yang berlaku saat ini. Mereka menilai tarif tersebut terlalu rendah. Para pengemudi ojek online menuntut penyesuain tarif sebesar Rp2.800 menjadi Rp4.000/km. Selain itu, pengemudi ojek daring meminta disediakan selter atau pangkalan yang diatur resmi lewat payung hukum.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta ada patokan harga bagi para pengemudi ojek daring sebagai solusi dari perang tarif yang dikeluhkan para pengemudi. "Tapi menurut saya, memang harus ada patokan harga bawah, harga atas. Mungkin ke situ, tapi belum. Besok akan diputuskan setelah pertemuan dilakukan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).(Uta/Cah/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved