Revisi Peraturan KPU Terobosan Hukum

Nov/Gol/TB/X-4
29/3/2018 07:30
Revisi Peraturan KPU Terobosan Hukum
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bukan solusi untuk mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Solusi terbaik mengakhiri polemik calon kepala daerah yang berurusan dengan pidana ialah KPU dapat mere-visi PKPU tentang Pencalon-an Pilkada 2018," ujar Titi, kemarin.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (26/3), mengatakan pengguguran tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jadi, menurutnya, tak perlu diterbitkan per-ppu. Hal itu menanggapi usul dari KPK mengenai perlunya perppu.

Sejauh ini sudah delapan calon kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh lembaga antirasywah.

Menurut Pasal 78 PKPU No 3/2017 tentang Pencalonan Pilkada 2018, penggantian calon kepala daerah hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan berhalangan tetap, artinya meninggal dunia dan tidak mampu bertugas secara permanen.

Menurut Titi, KPU dapat mengubah PKPU dengan menambah pengertian dari frasa 'berhalangan tetap' itu. "Calon yang berada dalam penahanan aparat penegak hukum juga termasuk 'berhalangan tetap'," jelasnya.

Partai NasDem menyambut baik usul Mendagri. "Jika tak direvisi, bisa menambah tidakpercayaan masyarakat terhadap partai," kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad HM Ali.

Senada, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menilai revisi PKPU itu sebagai terobosan hukum.

Namun, PKS tidak menye-tujui revisi PKPU. "Itu risiko yang harus ditanggung calon dan partai pengusung," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKS, Mardani Ali Sera.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menilai KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi tidak boleh mengeluarkan keputusan yang menabrak UU.(Nov/Gol/TB/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya