Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

M Taufan SP Bustan
29/3/2018 01:30
Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara
(MI/Adam Dwi)

GUBERNUR Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam akhirnya divonis 12 tahun kurungan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3) malam. Nur dinyatakan terlibat korupsi.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Menjatuhkan hukuman 12 tahun kurungan penjara,“ tegas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basaria.

Dalam vonis itu, diuraikan Nur terlibat korupsi setelah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

Selain kurungan penjara 12 tahun, Nur juga dikanai denda Rp1 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan,” lanjut Diah.

Tidak sampai di situ, Nur Alam yang menjabat 2 periode sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara diberi tambahan uang pengganti yang harus dibayar sebanyak Rp2,7 miliar setelah keluar putusan pengadilan.

Uang pengganti itu berdasarkan ketentuan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks Premier Estate Kaveling I No. 9 Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang disita KPK.

“Apabila terdakwa mengabaikan atau tidak membayar, akan diberi pidana tambahan 1 tahun kurungan penjara,” jelas Diah.

Dalam pertimbangan sidang, majelis hakim menyatakan, Nur terbukti menyalagunakan jabatannya sebagai gubernur setelah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Atas itu, pemerintahan yang dipimpin Nur mengeluarkan surat Izin Peningkatan IUP Ekplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

Di mana, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) permohonan yang diajukan perusahaan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi rekomendasi Bupati Buton atau Bupati Bombana padahal wilayah IUP itu meliputi Kabupaten Buton maupun Bombana yang diserahkan Burhanuddin selaku Kabid Pertambangan Umum pada Dinas ESDM yang semuanya bertanda tangan mundur.

Olehnya, majelis hakim menegaskan dalam kasus ini Nur terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp40.268.792.850 saat menjabat Richcorp International Ltd.

“Uang gratifikasi itu diterima melalui rekening polis asuransi AXA Mandiri,” tambah Diah.

Sementara itu, Nur Alam yang dimintai ketarangan usai vonis mengaku, akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Saya sebagai mantan aparatur negara sudah melaksanakan tugas dan kewenangan saya. Dan dari kasus ini saya tidak menikmati uang seper pun,” ungkapnya.

 Dia menegaskan, sebagai warga negara yang taat akan hukum ia akan menggunakan haknya untuk banding.

“Siapa pun itu jika tidak merasa bersalah pasti akan melakukan upaya yang sama. Saya hanya mau menggunakan hak saya sebagai warga negara,” terangnya.

Menurut Nur, ia seperti merasa berat dibandingkan kasus korupsi yang juga mengalami tuntutan tapi tidak sebesar seperti yang dialaminya.

Apa lagi kasus korupsi yang ia maksud nyata memberikan uang negara, mengurangi uang negara.

“Saya bekerja justru memberikan keuntungan negara dari pemberian pajak,” aku Nur seperti apa yang dia sampaikan pada sidang pembacaan pembelaan beberapa waktu lalu.

Ia menandaskan, hanya bisa berpasrah, sabar, dan lebih mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam kasus yang menjeratnya, Nur diketahui melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Nur juga dikenakan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas perbuatannya, Nur telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.596.385.454.137,00.

Sebelumnya, Nur dituntut oleh JPU KPK selama 18 tahun kurungan. Dalam sidang diketahui kalau yang memberatkan karena Nur tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan banyak mendapatkan penghargaan saat menjabat sebagai gubernur. Olehnya vonis terbilang ringan dari tuntutan sebelumnya. (OL-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya