Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, Antonius Tonny Budiono khilaf karena menerima suap sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3).
Budi mengaku, sesuai masukan dari pejabat lainnya di kementerian saat menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Antonius yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran di Pulau Kalimantan 2016 silam itu, selalu dinilai bekerja secara baik.
Terdakwa pun diakui tepat pada bidangnya sehingga sesuai harapan negara.
"Namun kemudian menerima suap, itu khilaf dia," terangnya usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3).
Dia menyebutkan, saat Antonius masih menjabat, Budi belum menjadi menteri namun track rekor Antonius sudah ditahunya.
"Orangnya tipe pekerja keras," ujarnya.
Lebih jauh Budi menungungkapkan, sejak dulu hingga kini kantor pemerintahan yang ia pimpin melarang keras orang-orangnya terlibat korupsi. Oleh karenanya, ia sangat mendukung KPK dalam proses pemberantasan korupsi.
Terkait kasus yang menimpa Antonius, Budi menambahkan, cukup prihatin. Pun demikian namanya hukum harus terus dilanjutkan hingga selesai.
"Saya prihatin. Tapi kalau hal seperti ini terjadi di masa saya, pasti saya tidak mentolerir," tandasnya.
Seperti yang tertuang dalam surat dakwaan, Antonius disebut menerima suap Rp2,3 miliar serta gratifikasi hingga Rp20 miliar.
Suap yang diterima Tonny disebut berkaitan dengan proyek pengerukan di beberapa pelabuhan. Salam sidang saksi, Menhub mengaku tidak tahu tentang proyek itu.
Atas perbuatannya, Tonny dituding melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved