Hadir Jadi Saksi, Menhub Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi

M Taufan SP Bustan
28/3/2018 16:55
Hadir Jadi Saksi, Menhub Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi
(MI/ BARY FATHAHILAH)

SIDANG lanjutan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3).

Dalam sidang pemeriksaan saksi atas kasus suap ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dihadirkan.

Menhub mengatakan, ia hadir menjadi saksi tidak lain untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi yang semakin menggila di Tanah Air.

"Saya menghormati proses penegakan hukum, makanya saya hadir," terang Budi usai menjadi saksi saat dimintai keterangan sejumlah Jurnalis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurutnya, pada surat panggilan pertama menjadi saksi pekan lalu tepatnya 21 Maret, ia berhalangan hadir karena harus melaksanakan tugas negara. "Kebetulan tugas negara sudah terjadwal di Singapura. Jadi harus selesaikan itu dulu," jelas Budi.

Terkait kehadirannya sebagai saksi, Menhub meluruskan beberapa hal sesuai kasus proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran yang menyeret mantan Dirjennya.

Pertama, lanjut Budi, saat penetapan pemenang yakni PT Adhiguna Keruktama sebagai pelaksana proyek dan terkait kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) di lokasi proyek.

"Jadi dalam sidang tadi saya meluruskan soal-soal itu. Semua berjalan lancar dan proses penegakan hukum harus terus kita dukung bersama," tandasnya.

Diberitakan, Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Gratifikasi berupa uang itu ditaksir mencapai Rp19,6 miliar.

Atas perbuatannya, Tonny dituding melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya