Suap Setnov Rp100 Miliar, Anang Terancam 20 Tahun Penjara

M Taufan SP Bustan
28/3/2018 16:25
Suap Setnov Rp100 Miliar, Anang Terancam 20 Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

SIDANG perdana tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-e Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3), terungkap suap yang akan diberikan kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebanyak Rp100 miliar.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan yang dibuat dan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Anang merealisasikan pemberian fee sebesar 5% kepada Setnov.

Sebelumnya dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Anang bersama tersangka lainnya dari pihak perusahaan menyetujui komitmen pemberian fee kepada sejumlah orang termasuk Setnov. Yang mana fee itu untuk memperlancar pelaksanaan proyek KTP-E.

Untuk merealisasikan itu kemudian pembayarannya diambil dari bagian yang masuk ke PT Quadra Solution. Perusahaan ini tidak lain adalah milik Anang.

Guna melaksanakan kesepakatan, Anang yang dibantu tersangka lainnya Johannes Marliem kemudian mengirimkan uang kepada Setnov, namun dengan terlebih dahulu mereka menyamarkannya. Di mana masih dalam dakwaan, supaya uang tersebut tidak langsung kepada Setnov.

"Tetapi melalui proses transfer kebeberapa rekening perusahaan dan money changer tertentu. Baik di dalam mau pun di luar negeri. Baru kemudian uang itu diterima Setnov," terang JPU KPK saat membaca dakwaan Anang.

JPU menyatakan, sejak awal Anang telah berkomitmen untuk menyuap sejumlah pejabat negara yang memegang proyek itu. Hal tersebut ditegaskan Anang kepada tersangka lainnya Andi Narogong, Paulus Tannos, dan Isnu Edhi Wijaya.

Masih dalam dakwaan, Paulus Tannos diketahui sebagai Direktur Utama PT Sandipala, sementara Andi Narogong merupakan pengusaha yang turut mengatur pelaksanaan proyek KTP-e, sedangkan Isnu Edhi Wijaya adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR RI periode 2009-2014.

"Konsorsium itu beranggotakan beberapa perusahaan seperti, Sandipala, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Len Industri," jelas JPU.

Anang sendiri melalui perusahaan yang dipimpinnya yakni, PT  Quadra Solution mendapatkan uang sekitar Rp79 miliar.

Dakam kasus ini, Anang merupakan terdakwa kelima. Sebelumnya Pengadilan Tipikor mengvonis Irman dan Sugiharto yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, tersangka lainnya juga yang telah divonis bersalah adalah Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Sementara Setnov masih akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda penuntutan.

Dalam dakwaan, Anang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat setahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya